Polda NTB Bongkar Penyelundupan 1Kg Sabu Siap Edar Di NTB
Mataram, FokusNTB – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bongkar penyelundupan 1kg sabu, yang hendak beredar di NTB.
Modus penyelundupan 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB kali ini dengan dua cara. BCara pertama, paket sabu yang disembunyikan dibalik pakaian bekas atau baju rombeng, dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu didalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.
“Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam konferensi pers di markasnya, Kamis (9/12)
Kasus narkoba yang diungkap kali ini, polisi mengamankan 5 orang tersangka. Antara lain HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH. Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok Timur.
Helmi tidak segan menyebut nama satu orang yang buron itu didepan kamera wartawan yang sedang meliput acara jumpa pers pengungkapan 1 kilogram narkoba jenis sabu itu.
“Rizal..! Kalau kamu tidak segera menyerahkan diri saya akan tangkap kamu ingat itu” kata Helmi geram.
Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada, karena Rizal tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.
“Yusman Rizal, gua cari elu di mana saja, ini orang gak tobat-tobat” tambah Helmi.
Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.