Kriminal HukumPeristiwa

Terungkap Lagi Kasus Narkoba Di Mataram, Ibu Dan Anak Kompak Mengedarkan Sabu

Mataram, FokusNTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap GA, warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

GA ditangkap atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, pada Senin (6/9) sekitar 16.40 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara.

“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali” jelas Made Yogi pada saat konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat Netto keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

Keduanya kompak mengedarkan sabu, tapi tidak kompak dibui. “Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran polisi” terang Made Yogi.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button