Kriminal Hukum

Pemuda Pembawa 21 Poket Sabu Diciduk Polres Bima Kota

Kota Bima, FokusNTB – Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jual edar narkoba di wilayah hukum Polres setempat.

Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan, Tim Opsnal menciduk seorang pengedar berinisial AD (28) warga Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Peristiwa pengungkapan dan penangkapan penjual sabu itu, jelas Iptu Thamrin, Selasa (7/9) siang kemarin.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ditangan AD, kata Iptu Thamrin, didapatkan barang bukti 21 poket sabu dengan berat bersih 1.15 gram.

Selain barang bukti sabu, Tim Opsnal juga menyita 3 lembar plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening sisa pembungkus diduga narkotika jenis shabu, 1 dompet motif bunga, 1 isolasi bening dan uang sejumlah Rp 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah).

“Baik barang bukti serta pemilik dan pengedar sabu ini telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku” pungkasnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button