Kriminal HukumPeristiwa

Pengedar Sabu dan Pelaku Obat Ilegal DPO BPOM Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram, Fokus NTB – Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayun SH berhasil menangkap dan ungkap kasus terduga penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (23/7).

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, ditemukan sejumlah obat-obatan.

“Adanya pelaku yang bertransaksi dengan berusaha melakukan pengelolaan obat daftar G ilegal sekitar 7500 tablet Tramadol HCL, 2500 kapsul Tramadol HCI ilegal Trihexyphenidyl sekitar 19.180 tablet” ungkap Erwin.

Barang bukti berupa tablet dan kapsul Tramadol

Erwin mengatakan tersangka berinisial JO dan PE. JO merupakan DPO dari Balai POM dan ini sudah dilakukan selama 7 bulan melakukan transaksi membangun usaha sebagai penyedia dan pengedar obat-obatan ilegal.

“Kedua tersangka berasal dari Jonggat Lombok Tengah dan terhadap keduanya dilakukan cek urine ternyata positif, sebab ada barang bukti yang ditemukan alat penghisap sabu juga” tuturnya.

Adapun perannya CO sebagai Bos dengan mengambil barang dari Jakarta dan diracik menggunakan tepung, EO membantu temannya sehingga dilakukan penangkapan TKP di Lingsar Lobar.

“Ini dijual harga Rp.25000 per 10 biji kapsul dengan melakukan transaksi door to door kepada pembeli” tegas Erwin.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button