Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba

Mataram, Fokus NTB – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh IPDA I Made Mas Mahayuna SH, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (22/7). Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers Jum’at (23/7).
Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumahnya terduga I MD alias D (34) di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur Kelurahan Mataram, Kecamatan Kota Mataram sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terduga I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI (18) sedang mengkonsumsi narkoba.
Ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket kristal putih yang diduga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih diduga shabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) unit HP Android, 1 (satu) buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp1.770.000 (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut” ungkap Erwin.
Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun” tutup Erwin.