Kriminal HukumPeristiwa

Keluarga Pasien Pengancam Nakes Di RSUD Bima, Resmi Menjadi Tersangka

Kota Bima, Fokus NTB – RS (18) dan WY(18) keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Bima beberapa waktu lalu, resmi berubah status menjadi tersangka.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama Sabtu (21/8) mengabarkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

RS dan WY, jelas Iptu Jufrin Rama, diancam dengan Pasal 335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RS dan kawan-kawan yang mengaku sebagai keluarga pasien yang dirawat di IGD RSUD Bima pada Minggu pekan lalu, tiba-tiba mengamuk dan mengancam para Nakes dengan sebilah parang.

Alasan para pelaku yang telah resmi menjadi tersangka itu, keluarga yang menjadi korban panah, hanya dibiarkan alias tidak dirawat.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button