Polhukam

Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Disidang di Tempat

Lombok Utara, Fokus NTB – Tim Satgas percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Lombok Utara (Lotara), kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penertiban penggunaan masker, Senin (9/8).

Terlibat dalam operasi ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemudian unsur TNI-Polri, serta sejumlah stakeholder di Lotara, diantaranya Sat Pol PP, Damkar, Dishub, BPBD, Dikes dan Sat Linmas.

Operasi Yustisi ini tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian. Pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), turut menjadi target kegiatan tersebut.

“Bagi warga serta pengguna jalan yang tidak patuh, akan langsung disidang oleh majelis hakim di tempat” kata KBO Binmas Polresta Lotara Ipda Zainuddin.

Dalam operasi ini, tim satgas berhasil mengamankan 11 pelanggar. Dengan rincian, sembilan orang pelanggar dikenakan denda masing-masing sebesar Rp20 ribu. Sedangkan dua orang lainnya disanksi sosial, menyapu jalan.

Dengan adanya penerapan sanksi, Zainuddin berharap, masyarakat lebih patuh terhadap prokes. Sehingga tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Lotara dapat terlaksana secara maksimal.

“Semua rangkaian kegiatan berjalan tertib lancar aman dan kondusif” tutupnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button