Plampang, Fokus NTB -Seiring penerapan PPKM Mikro akibat melonjaknya kasus Covid-19, justru semakin marak kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan.
Di desa Sepakat Kecamatan Plampang, acara resepsi pernikahan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang.
Pada hari ini, Minggu (8/8) sekitar pukul 10.15 WITA, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan terjun ke lokasi resepsi pernikahan yang tengah berlangsung di Dusun Pamunga, Desa Usar Kecamatan Plampang. Tim menghentikan kegiatan resepsi pernikahan.
Penghentian resepsi pernikahan tersebut, dipimpin Kanit Samapta Polsek Plampang, Ipda Mukti Wibawa bersama anggota, Danposramil 1607-02 Plampang diwakili Sertu Arifin dan Kopda Asikin.
Kapolsek Plampang Iptu Budiman Parangin Angin SH kepada media menjelaskan, dengan masih ada kegiatan resepsi pernikahan di wilayah tugasnya, ia akan terus menerjunkan personilnya bergabung bersama Satgas Covid-19, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Beberapa hari sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakan resepsi pernikahan dan sudah berulang kali menghimbau panitia acara agar kegiatan dibatalkan.
Mengingat adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360 / 350 / VIII / Pem / 2021, tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jarang) di Kab. Sumbawa.
“Namun acara resepsi tetap dilaksanakan” beber Kapolsek Budiman Parangin Angin SH.
Tim Satgas Covod-19 Kecamatan Plampang Menjelaskan, bahwa pihaknya pada saat melakukan penghentian resepsi pernikahan dilakukan dengan menghimbau agar para undangan dan panitia resepsi menghentikan kegiatan.
“Pihak panitia bersama segenap keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti sehingga pelaksanaan acara resepsi langsung dihentikan” pungkas Kapolsek.