Ekonomi Bisnis

Diduga Bersekongkol, FPPK Datangi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI Laporkan Oknum ATR/BPN Sumbawa

Jakarta, Fokus NTB – Abdul Hatab, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi kantor Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kedatangan Abdul Hatab untuk mengajukan laporan dugaan oknum Mafia Tanah  ATR/BPN Sumbawa telah menerima suap.

“Laporan yang diajukan oleh FPPM Pulau Sumbawa diterima oleh Satgas Kejagung Republik Indonesia serta dimintai untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan yang dimaksud,” ucapnya, Senin (18/11/2024).

Abdul Hatab menjelaskan, setelah diklarifikasi masalah adanya sertifikat SHM No 507 atas nama Sangka Suci, “kejagung Republik Indonesia segera akan koordinasi dengan Kejati Nusa Tenggara Barat dan Kejari Kabupaten Sumbawa untuk turun ke lapangan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Abdul Hatab menambahkan, setelah menceritakan secara detail atas adanya sertifikat SHM No 507 atas nama Sangka Suci, “yang dimana menjadi hak milik oknum mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur Ali Bin Dahlan (Ali BD) mengkelaim tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, SHM No.1180,SHM No.1181,SHM No.1184, SHM No.1949, SHM No.1178, dan SHM No.1179 diduga adanya persengkongkolan jahat dengan oknum ATR/BPN Sumbawa beserta oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa,” jelasnya.

Masih Abdul Hatab, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Satgas Mafia Tanah, setelah melihat dan analisa dari hasil kelarifikasi Abdul Hatab terkait dengan sertifikat SHM No 507 beserta batas – batasnya menunjukan sebelah Utara adalah Laut, dan melihat hasil rekonstruksi pengembalian batas milik Sri Marjuni Gaeta Dkk tahun 2014, “serta melihat legal standing SHM tanah yang dikuasainya, serta batas-batasnya menunjukan data yuridisnya sebelah barat adalah Laut dan melihat dena stuasi peta disertifikat SHM Sri Marjuni Gaeta Dkk mencurigakan, sehingga akan segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kejati NTB dan Kejari Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, juga bertanya kepada Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa,apakah laporan tersebut sudah diajukan kepada Kejari Sumbawa dan Kejati NTB.

“Sudah diajukan serta memperlihatkan kepada satgas Mafia Tanah berupa bukti – bukti surat tanda terima laporan yang sudah diajukan di Kejati NTB dan Kejari Sumbawa,” tegas Abdul Hatab menjawab pertanyaan Kejagung RI.

Related Articles

Back to top button