Ekonomi Bisnis

Sri Dewi Astuti Datangi KY RI Laporkan Oknum Hakim PN Sumbawa

Jakarta, Fokus NTB – Ibu Sri Dewi Astuti dengan rasa kekecewaan terhadap oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, ia mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengajukan laporan dugaan oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menerima suap perkara sederhana nomor 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw.

Sri Dewi Astuti menceritakan kronologis kejadian adanya hutang piutang yang dipinjamkan oleh tergugat I Rizqi Wardani dan tergugat II Hilman senilai Rp.315.000.000.00 sisa yang belum terbayar.

Selanjutnya, menjadi tanda tanya dan aneh menurut Sri Dewi Astuti yang sampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, ada apa ? dan kenapa? oknum majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa memenangkan para tergugat.

“Sementara saya penggugat dirugikan oleh tergugat, sementara saksi yang diajukan oleh para tergugat yang menurutnya meminjam uang dari tergugat, ibu Sri Dewi Astuti selaku penggugat tidak mengetahuinya, karena yang diketahui oleh Penggugat Sri Dewi Astuti adalah Tergugat I Rizqi Wardani dan Tergugat II Hilman yang menandatangani kwitansi hutang piutang tersebut, dan pada saat transaksi menerima pinjaman oleh para tergugat tidak ada orang lain hanya para tergugat dan penggugat saja, jadi apa hubungan penggugat dengan saksi – saksi yang meminjam uang dari tergugat I dan tergugat II tersebut,” ucapnya, Senin (18/11/2024).

Dari keterangan disampaikan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Sri Dewi Astuti selaku Penggugat juga menyampaikan bahwa oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas nama Jhon Michel leowul,S.H diduga memihak kepada para tergugat.

“Karena kuasa hukum dari tergugat adalah ayah kandung dari tergugat II Hilman dan mertua dari tergugat I Rizqi Wardani.

Senada, selanjutnya laporan diterima dan Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, Abdul Hatab mendampingi ibu Sri Dewi Astuti juga menyampaikan kepada komisi yudisial republik Indonesia, “bahwa dua kasus yang berbeda dan satu majelis hakim yang sama yaitu laporan sebelumnya yang sudah diajukan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw,” ungkap Abdul Hatab.

Related Articles

Back to top button