NasionalPolhukam

GMNI Balikpapan Kecam Prilaku Refresif Aparat Kepolisian Terhadap Petani Sawit di Wilayah IKN

Balikpapan, Fokus NTB – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ketua GMNI Balikpapan, Yohanes Giat Purnomo, mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Timur yang melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang terhadap Sembilan petani sawit di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024).

Pada hari Sabtu (25/2/2024), GMNI mendapatkan informasi telah terjadinya penangkapan terhadap Sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang yang ditangkap oleh kepolisian setempat.

Menurut Yohanes, bahwa para petani sawit ini dianggap telah melakukan pengancaman terhadap para pekerja proyek pembangunan bandara udara.

Untuk diketahui, bandara tersebut dibangun pada kawasan Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

“Perilaku kepolisian ini mencerminkan prilaku Rezim yang Refresif terhadap masyarakat yang mempertahankan Hak Hidup,” ucap Ketua GMNI Balikpapan, Yohanes Giat Purnomo.

Masih Yohanes, pihak kepolisian cenderung mengunakan hukum secara sewenang-wenang guna menjadi alat yang bisa menekan masyarakat. Terkhususnya untuk melanggengkan proyek strategis nasional, pihak kepolisian cenderung melakukan upaya kriminalisasi kepada masyarakat.

Merujuk pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menyampaikan aspirasi merupakan Hak konstitusional yang diakui oleh negara. Maka Pihak kepolisian dengan ini telah melanggar amanat konstitusi berkaitkan hak masyarakat.

“ Kami sangat mengecam perbuatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah berulangkali tindakan yang tidak humanis semacam ini terjadi,” ucap Yohanes.

Diakhir, GMNI mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas aparat Polda Kalimantan Timur serta segera membebaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.

“Jika dalam waktu dekat masyarakat ini tidak segera dibebaskan, maka kami akan turun untuk melakukan demonstrasi di depan Polda Kaltim,” tutup Yohanes.

Related Articles

Back to top button