Ekonomi BisnisPeristiwa

Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan AMANAT, Itu Mediasi Bukan Proses Akhir

Taliwang, Fokus NTB – Kesepakatan Perdamaian tentang Kasus hak atas lingkungan hidup dan hak ketenagakerjaan antara Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat dengan manajjemen PT AMNT yang dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (27/7) lalu, dinilai pihak AMANAT belum tuntas.

“Framing yang dibangun seolah perjuangan AMANAT sudah selesai, ya tentu salah kaprah. Perjuangan baru tuntas manakala hak-hak publik direalisasikan. Ini justru momentum bagi masyarakat KSB untuk mengawal bersama hak-hak yang selama ini abaikan,” Ketua AMANAT, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE (28/7).

Menurutnya, jangan lupa bahwa tahapan mediasi ini adalah hanya salah satu dari beberapa tahapan proses dalam penanganan kasus di Komnas HAM. Jadi jangan juga berasumsi bahwa sudah ada keputusan terhadap terhadap ada tidak adanya pelanggaran HAM karena itu masih butuh tahapan pembuktian dan kita belum sampai ke tahap itu. Coba saja dilihat adakah point yang mengatakan bahwa PT AMNT tidak melanggar HAM atau mengatakan laporan AMANAT tidak terbukti? Kenapa ini saya perlu luruskan, ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua agar sadar dan paham dengan pola dan mekanisme cara kerja di Komnas HAM.

Dijelaskannya, mediasi dilakukan karena memang diawali dengan adanya pengaduan oleh AMANAT dan pengaduan itu diterima karena memenuhi syarat ini melanggar HAM, seandainya cuma Perbuatan Melawan Hukum atau Perselisihan Hubungan Industrial pasti aduan dari awal ditolak. Fungsi Mediasi Komnas HAM RI dimandatkan pada Pasal 76, Pasal 89 ayat (4), dan Pasal 96 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa klausul kesepakatan mediasi sebagaimana yang beredar adalah dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat Sumbawa Barat agar memiliki pegangan. Misalnya sebagaimana yang kami adukan terkait korban-koban PHK sephihak, alertlist black list atau istilah perusahaan reference check, roster kerja yang tidak manusiawi serta porsi tenaga kerja lokal dan upah minim yang mayoritas mengisi pos-pos buruh kasar dapat memperoleh keadilan. “Karenanya mereka PT AMNT wajib melakukan review terhadap persolan-persoalan diatas,” ujarnya.

Terkait tidak adanya alokasi PPM beasiswa S1, S2 dan S3 bagi putra putri Sumbawa Barat yang menjadi salah satu poin kesepakatan. “Ini justru momentum bagi korban, masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu dan mengawal semua persoalan yang selama ini kita perjuangkan. Sebaiknya kita fokus untuk memastikan kesepakatan-kesepakatan ini segera dijalankan oleh PT AMNT. Kalau tidak tentu, kami akan mendorong tahapan berikutnya untuk dibentuk tim Adhoc dan masuk ke ranah pembuktian. Bahkan ini modal kuat nantinya dalam proses hukum, karena sebagai mana pasal 96 ayat 3.

Misalnya juga kita selalu dipingpong terkait akses data realisasi PPM sehingga dalam kesepakatan kita minta perusahaan untuk menembuskan ke pemerintah daerah termasuk pemberdayaan UMKM-UMKN kita yang sangat jarang tersentuh.

AMANAT akan segera bersurat ke pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan teknis agar poin-poin dalam mediasi dapat dijalan. Misalnya bagaimana terhadap korban-korban ketengakerjaan, kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarfikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.

“Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan poin-poin ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ke tahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan. Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” jelas Muh. Erry Satriyawan.

Dan jangan lupa bahwa saluran resmi pengaduan AMANAT memperjuangkan semua persoalan ini bukan hanya di Komnas HAM, karena memang kita paham apa saja yang dapat menjadi kewenangan Komnas HAM. Karena dirinya mempertegas perjuangan belum usai dan akan tetap mengawal semua laporan kami sebelumnya di lembaga-lembaga negara lainnya termasuk di APH secara konsisten, pungkasnya.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button