PeristiwaPolhukam

Peringati Hari Buruh dan Hari Pendidikan, EK LMND Sumbawa Gelar Aksi Penyadaran Masyarakat

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sumbawa menggelar aksi demonstrasi dalam memperingati momentum Hari Buruh internasional (MAY DAY) 1 Mei 2023 dan hari pendidikan nasional (HARDIKNAS 2 Mei 2023 pada Selasa (2/5/2023).

Koordinator Lapangan (Korlap) Guntur Hari Saputro menyatakan dalam aksi ini merupakan salah satu bentuk penyadaran kepada masyarakat luas khususnya di kabupaten Sumbawa dengan beberapa persoalan yang diangkat tentang sektor buruh dan pendidikan seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada sektor buruh yang bermasalah dan regulasi yang membentangkan karpet merah bagi liberalisasi pendidikan tinggi. Mulai PP No. 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negara sebagai badan hukum, kemudian disusul UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, lalu puncaknya UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.


Pada akhir tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker). Perpu Ciptaker ini adalah buntut dari akal-akalan pemerintah untuk meloloskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau sering dikenal dengan Omnibus Law usai dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK RI No. 91/PUU-
XVIII/2020.

EK LMND Sumbawa menyatakan bahwa menimbang kemiripan perjalanan UU Cipta Kerja, justru Perpu Cipta Kerja yang proses
dan substansinya sama bermasalah, malah lebih merusak tatanan politik hukum negara ini. Oleh karena itu, dengan metode omnibus, dengan iklim ramah investasi dan kemudahan
berusaha, aturan ini akan berdampak di semua sektor, yakni kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan
perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, telekomunikasi dan penyiaran, hingga pertahanan dan keamanan. Dan di sektor pendidikan Liberalisasi pendidikan seperti halnya dengan tingginya UKT Uang kuliah Tunggal serta penghisapan Kepada mahasiswa yang terus menerus terjadi terutama pada pendidikan tinggi di Indonesia khusunya di kabupaten Sumbawa sudah menghamba pada kepentingan bisnis. Banyak pendidikan tinggi berdiri hanya sekedar untuk meraup keuntungan; mulai dari pungutan biaya pada mahasiswa, kurikulum yang berbasis pasar, praktek hingga jual beli ijazah.

Adapun isu tuntutan aksi ini sebagai berikut :

  1. Mendesak Ketua DPRD Sumbawa untuk menolak dan mendesak pencabutan UU CK No 2 tahun 2022 yang cacat formil secara substansi dan merugikan buruh.
  2. Mendesak DPRD Sumbawa menolak PP 64/2021 Tentang Bank Tanah yang masuk dalam UU CK yang membahayakan para petani, langgar konstitusi dan dorong liberalisme pertanahan kemudian harus diberhentikan pelaksanaannya.
  3. Mendesak DPRD Sumbawa menolak pasal 81 point 51-53 UUCK yang menghapus ketentuan dalam pasal 162 UU ketenagakerjaan terkait pesangon bagi pekerja yang sangat merugikan dan menghilangkan hak pekerja/buruh. Kemudian melibatkan para pekerja/buruh dalam pembahasan isu-isu ketenagakerjaan.
  4. Mendesak DPRD Sumbawa menolak UUCK pasal 81 poin 4-11 yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan menghilangkan kewajiban pengusaha memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Mendesak DPRD Sumbawa menolak UUCK pasal 81 poin 22 tentang waktu kerja lembur yang mengharuskan pertambahan waktu lembur pekerja/buruh menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu dan menghapus cuti panjang ini tentu merugikan dan menghilangkan hak para pekerja/buruh sementara upah lembur tetap sama dan tidak ada pertambahan upah dijam lembur.
  6. Mendesak DPRD Sumbawa menolak pasal 65 UUCK dimana pendidikan dibuat sebagai bisang usaha, maka memungkinkan korporasi masuk dan menjadikan pendidikan sebagai satu unit usaha. Hal ini merupakan sebuah kerugian besar bagi bangsa.
  7. Memperketat proses izin perusahaan terkait dengan analisis mengenai dampak lingkuangan (AMDAL).
  8. Hentikan liberalisasi disektor Pendidikan dan Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokrastis Untuk Seluruh Sektor Rakyat Indonesia.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button