Warga Perumahan Graha Sultan Tolak Perobohan Tembok Perumahan

Mataram, Fokus NTB – Warga Perumahan Graha Sultan yang bertempat di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram menolak dengan tegas dan keras perumahan miliknya dilewati untuk akses perumahan Graha Sultan tahap II. Hal ini dianggap tidak sesuai karena tidak pernah disampaikan sebelumnya saat pembelian rumah di graha sulthan bahwa akses akan digunakan untuk yang lain, juga tidak sesuai dengan denah yang sudah ditunjukkan
Menurut warga setempat Hidayat bahwa, tanpa konfirmasi dan Kordinasi dengan warga setempat, tembok perumahan Graha Sultan dirobohkan oleh pihak developer secara sepihak. Disaat warga perumahan sedang tidak ada di rumah masing-masing.

“Tembok yang sudah rapi dan tertutup di robohkan menggunakan alat berat, tanpa konfirmasi kepada warga setempat selaku pemilik perumahan Graha Sultan. Tentu kami tidak ingin perumahan kami dilewati oleh warga perumahan baru nantinya, karena kami membeli rumah disini ingin kenyamanan dan keamanan sehingga apabila akses kami digunakan berarti akan mengganggu keamanan dan kenyamanan kami disini, juga badan jalan pembelokan hanya 4 meter sehingga perlu dipikirkan lalu lintas yang banyak, lebih-lebih jika ada acara atau kejadian alam yg tidak kita duga seperti gempa dll maka perlu dipertimbangkan oleh pihak developer, intinya kami ingin nyaman dan developer ingin melanggar hak kami jika akses itu digunakan,” ungkap Hidayat kepada media ini di Mataram, Kamis (21/05/25).
Jika mau bangun perumahan tahap II silahkan tentu tidak ada yang melarang akan tetapi jangan melintasi perumahan Graha Sultan yang sudah aman, nyaman.
“Kalau mau bangun perumahan tahap II ya silahkan, kami tidak keberatan, tapi jangan buka akses ke perumahan tersebut lewat perumahan kami. Karena kami sudah nyaman bersama seluruh warga Graha Sultan dengan tidak dilintasi menuju akses manapun, ini satu pintu,” tegas Hidayat.
Sehingga lanjutnya, dirinya bersama warga setempat akan melaporkan kepada pihak berwajib yaitu Polda Nusa Tenggara Barat, karena sudah melakukan perobohan tembok tanpa izin dan Kordinasi dengan pihak warga. Termasuk juga warga menuntut kepada pihak developer untuk dibuatkan Musolla dan pasilitas umum sebagaimana perjanjian awal dibentuknya perumahan tersebut.
“Kami akan laporkan ke Polda NTB atas tindakan pihak developer ini, termasuk juga kami menuntut untuk dibangunkan Musolla dan pasilitas umum, karena itu kontrak perjanjian kita bersama developer sehingga kami beli rumah di Graha Sultan ini,” tegasnya.
Dirinya bersama seluruh warga juga sudah bersurat kepada Menteri PUPR, Gubernur NTB, Walikota Mataram, Ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, dan semua stakholder lainnya di Mataram atas insiden yang terjadi tersebut. Dirinya berhap bisa segera diatensi oleh pemerintah, agar pemerintah segera memanggil dan menegur Direktur PT Citra Jaya Graha selaku pengembang yang berniat melanggar hak-hak kami sebagai konsumen.
“Kalau pihak developer memaksa untuk menggunakan akses perumahan kita ini, kami tidak segan-segan bersama warga setempat untuk menutup kembali, kalaupun menggunakan kekerasan. Karena kami semua merasa benar, dan mohon jangan dilanggar hak kami sebagai konsumen yang ingin nyaman dan aman,” pungkasnya. (Elan/red)