Polisi Bongkar Kasus PCR Palsu Di Mataram

Mataram, Fokus NTB – Seorang Karyawati Rumah Sakit (RS) UNRAM terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction ( qRT – PCR ) tidak teridentifikasi alias palsu setelah dicek di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat melakukan pemeriksaan.
NL, perempuan 25 tahun warga Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap polisi setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, saat Konferensi Pers yang di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, menjelaskan kronologi kasus tersebut pada Senin (08/11) di ruang kerja Satreskrim.
Kasus ini berawal dari SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temelannya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi NL ( tersangka ) yang bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian cetak hasil rekaman medis.
“Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi” ungkap Kadek.
Atas dasar itu petugas Bandara BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.
Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 8.400.000 yang sebenarnya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka (NL), namun NL tidak menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS. UNRAM.
“Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadinya” jelas Kadek.
Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah diatahan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT – PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT – PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara” pungkas Kadek.