
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Dalam upaya penyelesaian sengketa objek tanah di wilayah desa Bale Brang, maka dilakukan langkah mediasi oleh pihak dinas pertanahan kabupaten Sumbawa pada Selasa (8/2).

Dalam mediasi tersebut menghadirkan kedua belah pihak. Antara pihak Abdul Ka’ab selaku pemilik lahan dan Jamilah pemegang sertifikat yang mengakui lahan tersebut adalah miliknya.
Abdul Ka’ab menceritakan awal mula ketika dia dan beberapa warga lainnya selaku penggarap dan pemilik lahan yang terletak di Bale Brang, tepatnya pada tahun 2009 lalu. Abdul Kaab melalui kepala desa yang dijabat pada saat itu oleh M.Sidik, diizinkan untuk menggarap lahan seluas 3 hektar yang terletak di desa setempat.
“Kami meminta kepada Kades saat itu M.Sidik, untuk memanfaatkan sebagian lahan tidur untuk kami garap dan buka baru” kata Abdul Kaab.
“Akhirnya pada tahun 2009 kami mulai membuka lahan tersebut dalam kondisi masih hutan rimba” lanjutnya.
Disaat yang bersamaan dia juga kebingungan karena ada oknum yang mengakui lahan yang mereka garap sebagai miliknya. Melihat hal tersebut, Abdul Kaab dan beberapa pemilik lahan lainnya kaget bukan kepalang, karena tanah yang digarap selama tahun 2009 itu ternyata diakui oleh orang lain bahwa sudah di sertifikat.
Abdul Kaab mengatakan bahwa pada tahun 2009 dia telah mengarap lahan seluas 3 hektar yang sudah di sporadik bersama masyarakat lainya berjumlah 9 orang. Selain dia, 8 orang tersebut antara lain Irwansyah, Jafar, Malik, Sanip, Angun, Abdi, Jamaluddin, dan Ahmad.
“Pada tahun 2009 hutan yang kami garap adalah hutan perawan. Sehingga kami di berikan izin oleh kepala desa M. Sidik pada tahun 2009 maka kami pun sebagai masyarakat mengarap lahan tersebut hingga hari ini” jelas Abdul Kaab pada Fokus NTB di hari Selasa, (8/2).
“Kami juga bingung, apabila ada oknum yang mengakui lahan kami sebagai miliknya dan sudah disertifikatkan” kata Kaab.
Abdul Kaab dan beberapa pemilik lahan lainya kaget bukan kepalang, karena tanah yang digarap selama tahun 2009 itu ternyata diakui oleh orang lain bahwa sudah di sertifikat.
Jamilah selaku pemegang sertifikat diminta oleh pertanahan atau BPN Sumbawa untuk menunjukan batas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Namun setibanya di lokasi atau lahan tersebut ibu Jamilah tidak dapat menunjuk batas dan mana tanah miliknya.