Kasus RS Mata NTB, Direktur dr. Dessy Diduga Hindari Wartawan

Mataram, Fokus NTB – Beredarnya berita di berbagai media ternama di NTB dimana para Staf Rumah Sakit Mata Provinsi NTB meminta Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal mengganti Direktur Rumah Sakit Mata NTB, dr. Cahya Dessy Rahmawati, SpM. Karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Dirut RS Mata NTB bahkan diduga bersikap sewenang-wenang kepada pegawai dan Staf. Atas situasi tersebut awak media ingin meminta langsung keterangan dari Direktur RS Mata NTB, namun saat rekan-rekan media mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung, Direktur dr. Dessy diduga menghindar saat ingin ditemui oleh awak media dikantornya, Selasa (24/06/25). Menurut salah satu Staf RS Mata NTB bidang Humas inisial R memberikan keterangan kepada awak media bahwa Direktur dr. Dessy sedang sibuk bertugas.
Staf R menyampaikan bahwa dr. Dessy tidak bisa menemui awak media karena sedang tugas, ada pasien yang ia tangani untuk operasi.
“Untuk pertemuan dengan media sesuai arahan Ibu Direktur nanti akan dijadwalkan lagi,” ucap R, Staf Humas RS Mata NTB, Selasa (24/6/2025).
Staf R memberikan keterangan kalau ia tidak tahu persoalan yang terjadi di internal RS Mata NTB.
“Apalagi masalah transparansi pengelolaan anggaran bakti sosial (Baksos), jasa pelayanan dan juga masalah keluhan staf dan pegawai yang dianggap otoriter dan lain-lain seperti yang tersebar di media sekarang, karena saya baru disini,” ungkapnya.
“Yang lebih tahu masalah yang ingin teman-teman media konfirmasi hanya Direkturnya langsung, karena beliau yang lebih paham dan tau pokok masalahnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan yang terjadi di RS Mata NTB, muncul atas keluhan staf dan pegawai yang membuat pernyataan sikap, ada 17 poin isi pernyataan sikap itu, salah satu pokok masalahnya adalah jasa pelayanan RS Mata yang sewenang-wenang, tim Jaspel yang tidak mewakili profesi, klem jasa dokternya diambil padahal klem pelayanan tidak keluar, ini bisa menghabiskan uang negara untuk bahan habis pakai sedangkan tidak bisa diklem.
Dan masalah Direktur tidak melaksanakan peraturan pemerintah, seperti melaksanakan apel pegawai, tidak ada kredensial pegawai baru, membolehkan dokter luar operasi di RS Mata tanpa Surat Izin Paraktik (SIP).
Direktur dr. Dessy membuat Momerandum of Understanding (MoU) dengan pihak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) tanpa sepengetahuan Kadis Kesehatan NTB, tidak bertanggung jawab terhadap peserta didik (PPDS Mata Unair), tidak ada pendampingan dan bimbingan terhadap dokter PPDS yang operasi sehingga hasil operasi banyak komplikasi dan membahayakan mata pasien.
Permasalahan ini juga pernah dimediasi oleh Kepala Dinas Kesehatan sejak Gubernur Zulkiflimansyah, hingga saat ini belum ada penyelesaian, karena dr. Dessy tidak menghargai dan melaksanakan arahan Kepala Dinas Kesehatan. (Ubba/red)