Kriminal Hukum

Diduga Lakukan Penipuan, Developer Syakila Residence Moyo, Enggan Kembalikan Dana Pembeli

Sumbawa, Fokus NTB — Arjuna, warga Kabupaten Sumbawa keluarga dari M. Khairunnas Habibi asal Tarano menjadi korban dugaan penipuan oleh pengembang perumahan Syakila Residence Moyo, yang dikelola oleh PT. Nusantara Anditama Properti.
Korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp. 32.000.000 untuk biaya realisasi dua unit rumah, namun hingga kini tidak ada kejelasan progres pengurusan realisasi pengajuan berkas serta pembangunan, dan dana yang diminta kembali tak kunjung dikembalikan.

Perumahan yang berlokasi di samping Markas Brimob, Jalan Lintas Moyo Hilir itu sempat menjanjikan proses realisasi berkas dan pembangunan dalam waktu singkat setelah korban membayar apa yang disebut sebagai “biaya realisasi”. Namun setelah memasuki genap 1 tahun tepat di bulan ini masih tanpa kejelasan, korban mulai menaruh curiga dan geram atas apa yang dilakukan oleh developer.

“Saya sudah setor Rp32 juta untuk biaya realisasi dua unit rumah. Tapi setelah pembayaran satu tahun yang lalu, tidak ada kejelasan proses realisasi. Saat saya minta uang dikembalikan, pihak developer selalu menghindar dan memberikan berbagai alasan,” ujar ‘Arjuna’ Selaku Korban.

Korban mengaku telah mencoba menghubungi pihak developer berkali-kali untuk menanyakan kejelasan status proyek maupun pengembalian dana. Namun, respons yang diterima hanya berupa janji-janji tanpa bukti nyata.

Hingga saat ini, baru satu orang yang melaporkan kerugian secara resmi, namun dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum melapor atau menyadari situasi serupa. Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya calon pembeli yang telah mengincar proyek perumahan tersebut.

Pihak PT. Nusantara Anditama Properti belum melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus ini. Sementara itu, korban berencana untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar mendapat perlindungan hukum dan keadilan.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan memastikan legalitas developer dan status lahan sebelum melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun.

Related Articles

Back to top button