Diduga Jual Beli Keadilan, FPPK PS Siap Tantang dan Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Hakim PN Sumbawa ke Kejati NTB

Sumbawa Besar, Fokus NTB – Berdasarkan penetapan konsinyasi/ganti kerugian tanah warga untuk kepentingan umum jalan Samota, kabupaten Sumbawa tahun 2016, diduga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumbawa melakukan persengkongkolan jahat dengan para pihak untuk mencairkan anggaran konsinyasi/ganti kerugian jalan Samota, kabupaten Sumbawa merupakan perbuatan melawan hukum.
Abdul Hatab, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sebagai Lembaga control dan pengawasan meminta Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa untuk bertanggung jawab atas pencairan anggaran konsinyasi/ganti kerugian yang bukan hak satu orang berdasarkan penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw, dan berdasarkan Daftar Urut Nominatif masing – masing penerima konsinya yang seharusnya anggaran konsinyasi tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada satu orang.
“Karena penetapan konsinyasi/Ganti kerugian tersebut sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa pada tahun 2016,” tegas Abdul Hatab, Minggu (11/5/2025.
Abdul Hatab menilai, artinya kebobrokan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa diduga sangat jelas atas permainan busuk persengkongkolan jahat untuk memperkaya diri dari hasil korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) uang konsinyasi/ganti kerugian yang seharusnya diterima oleh masing – masing penerima konsinyasi berdasarkan penetapan konsinyasi yang sudah ditetapkan oleh PN Sumbawa.
Masih Abdul Hatab, diduga keras oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dimana penetapan konsinyasi/ganti kerugian atas jalan Samota untuk kepentingan umum tahun 2016 diberikan kepada masing – masing penerima konsinyasi, akan tetapi diberikan kepada satu orang saja.
“Yang menurutnya sebagai landasan adalah putusan Perkara No.4/Pdt.G/2015/PN.Sbw, sementara putusan tersebut tidak ada korelasi atau hubungan dan/atau terkaitan dengan konsinyasi hak orang lainnya. Jadi jangan berharap ada keadilan di pengadilan negeri (PN) Sumbawa diduga keadilan diperjual belikan,” ujar Abdul Hatab.
Lanjut Abdul Hatab, kemudian, ada apa? dan kenapa? oknum pengadilan Negeri (PN) Sumbawa terlalu berani mencairkan anggaran konsinyasi/Ganti kerugian sebanyak 2 kali yaitu dilokasi yang berbeda dan nominatif No 87, yang dimana penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw tersebut sudah terterah didalam daftar urut nominatif dari nomor dan nama penerima konsinyasi/Ganti kerugian salah satu pencairan.
“Yaitu (1). Kwitansi penerimaan Konsinyasi pada tanggal 19 oktober 2015 atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No.87 NIB seluas 11.817 m2 senilai Rp.484.002.401 (Empat ratus delapan puluh empat juta dua ribuh empat ratus satu rupiah), (2). Di Kuitansi penerimaan konsinyasi/Ganti kerugian melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tanggal 07 September 2023 senilai Rp.274.638.598 (Dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh delapan lima ratus Sembilan delapan rupiah), atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No 87 seluas 1.451 m2 senilai Rp.54.332.521 (Lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribuh lima ratus dua puluh satu rupiah), artinya apa yang dilakukan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum karena mencairkan anggaran konsinyasi pada Urut Daftar Nominatif yang sama No.87 sebanyak 2 kali,” jelas Abdul Hatab.
Karena itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa siap dan menantang untuk pembuktian dokumen atas kebobrokan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melakukan persengkongkolan jahat mencairkan anggaran konsinyasi suatu perbuatan melawan hukum.
“Sehingga keadilan diperjual belikan demi memperkaya diri dari hasil kejahatan korupsi uang rakyat,” tutupnya.