Kriminal Hukum

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh BFI Finance, LAR Desak Penindakan dan Evaluasi Operasional

Sumbawa, Fokus NTB – Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 24 April 2025, di Sumbawa Besar. Aksi ini merupakan respons atas dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector yang diduga bernaung di bawah BFI Finance Cabang Sumbawa tanpa disertai surat sita dari pengadilan. Massa aksi menilai praktik tersebut telah meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku.

Tiga Tuntutan Utama Aksi
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa, LAR menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menuntut Penindakan Debt Collector
    Massa aksi meminta Kapolres Sumbawa untuk menangkap dan memberantas debt collector yang diduga beroperasi di bawah naungan BFI Finance Cabang Sumbawa. Mereka menilai keberadaan debt collector tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Sumbawa.
  2. Desakan Pengembalian Kendaraan
    LAR mendesak pihak BFI Finance Cabang Sumbawa untuk segera mengembalikan kendaraan dengan nomor polisi DR 1504 DD yang disita tanpa adanya surat sita berdasarkan putusan pengadilan. Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran hak masyarakat.
  3. Pencabutan Izin Operasional
    Selain itu, massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mencabut izin operasional BFI Finance Cabang Sumbawa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keresahan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Aksi ini dipicu oleh dugaan perampasan kendaraan di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari BFI Finance Cabang Sumbawa. Berdasarkan laporan masyarakat, penyitaan kendaraan dilakukan tanpa surat keputusan pengadilan, sehingga dianggap melanggar hak asasi dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Praktik serupa juga pernah terjadi di wilayah lain di NTB, di mana debt collector kerap menggunakan cara-cara premanisme dalam menarik kendaraan, sehingga memunculkan kecaman dari berbagai pihak dan mendorong permintaan evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan seperti BFI Finance.

M. Roni Pasarani, S AP selaku ketua LAR, berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap praktik debt collector yang melanggar hukum serta meminta pemerintah daerah dan otoritas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan pembiayaan yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka juga mengimbau agar proses penagihan utang dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika yang berlaku, tanpa intimidasi atau kekerasan.

Aksi demonstrasi ini akan menjadi ujian bagi aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum s sierta melindungi hak-hak masyarakat Sumbawa dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan.

Related Articles

Back to top button