Kriminal Hukum

Korban KDRT Tuti Ferawati Sebut Polres Sumbawa Lamban Tangani Laporan, Polres Sumbawa Bantah

Sumbawa, Fokus NTB – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tuti Ferawati menyebutkan Polres Sumbawa lamban menangani kasus Kekerasan yang terjadi pada dirinya. Laporan pengaduan Tuti Ferawati ke Polres Sumbawa  sampai hari ini sudah berjalan 5 bulan lamanya, dan belum ada kejelasan hukum.

Tuti Ferawati menyampaikan kronologis kepada awak media, bahwa pada Kamis Tanggal 14 November 2024 pukul 14.00 wita ia membuat Laporan Pengaduan KDRT.

“Adapun Kronologinya berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 23.00 wita saya sebagai petugas BPS (Badan Pusat Statistik), kemudian sebelumnya saya ijin ke suami yang berinial H untuk keluar karena kerjaaan saya keliling kemudian pada pukul 23.00 wita saya pulang dan suami saya ada dirumah menunggu saya tiba-tiba suami saya membawa sebuah senjata tajam (sajam) dan mendorong saya sampai ketembok dan memukul saya menggunakan tangan dan kakinya secara berkali-kali sehingga mengakibatkan luka memar dibagian kedua kaki saya dan juga saya ditodong menggunakan senjata tersebut,” ucap Tuti Ferawati, Jumat (5/4/2025).

Tuti pun meminta Kapolres Sumbawa untuk segera menindaklanjuti atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku H terhadap dirinya. Kasus KDRT bukan hanya satu kali dilakukan oleh terduga pelaku H (suami Tuti Ferawati) terhadap dirinya, tetapi berulang kali.

“Diminta Polres Sumbawa Cq.Penyidik Reskrim Polres Sumbawa  harus netral dan transparan terhadap kasus yang dialami oleh Tuti Ferawati, dan oknum penyidik Reskrim Polres Sumbawa tidak mengedepankan asas bahwa terduga pelaku karena sahabat, atau saudara, atau keluarga, mohon mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi di negara republik Indonesia, tentunya penyidik harus menjalankan fungsi dan tugas atas amanat undang – undang negara republik Indonesia, bukan hukum dapat diperjual belikan,” tegas Tuti.

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan (SP2HP) tanggal 20 November 2024 Nomor :SP2HP/321/XI/2024 Reskrim, sampai Hari Kamis (4 /4/ 2025) belum ada kejelasan secara hukum.  Tuti Ferawati pun menduga bahwa adanya oknum penyidik Reskrim polres Sumbawa lamban melakukan penanganan dan mengedepankan asas bahwa pelaku adalah sahabat atau keluarga, sehingga dinilai  hukum diperjual belikan.

Lanjut Tuti, bilamana kasus KDRT yang terjadi pada dirinya tidak ada kejelasan secara hukum, maka dirinya Tuti Ferawati dkk akan datang bertindak tegas melakukan aksi demontrasi di Polres Sumbawa.

“Karena apa yang terjadi pada dirinya adalah fakta yang dialaminya, dan jangan sampai hukum tumpul keatas tajam kebawah, akibat adanya dugaan hukum diperjual belikan,” ungkapnya.

Polres Sumbawa Bantah Lamban Tangani Kasus KDRT

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan S.Tk, S.IK, saat dikonfirmasi pada Jumat (04/04/25) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Pengaduan dari korban bernama Sdri. Tuti Ferawati, S. Pd, pada bulan Desember tahun 2024.

“Laporan pengaduan sudah kami terima dan langsung ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumbawa” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, bahwa serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya yakni telah dilakukan pemeriksaan korban, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor, kemudian terlapor juga diberi kebijakan melakukan Wajib Lapor 2x Seminggu di Polsek Rhee.

Selain itu juga telah dilakukan mediasi pertama pada tanggal 11 Desember 2024 di UPTD PPA namun saat itu pihak terlapor belum dihadirkan karena atas permintaan pelapor untuk dipanggil secara terpisah terlebih dahulu dan kemudian mediasi kedua pada tanggal 07 Februari 2025 di UPTD PPA Kabupaten Sumbawa namun belum juga menemukan kesepakatan.

Terkait pemberitaan adanya kesan lambat dari Polisi dalam menangani kasus KDRT, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak benar pihaknya lamban dalam menangani kasus KDRT tersebut, bahwa selama proses penyelidikan berjalan, pihaknya telah berkali-kali menghubungi korban untuk dapat segera membuat Laporan Kepolisian di Polres Sumbawa agar kasusnya dapat dinaikan ke tahap penyidikan.

Namun, saat dihubungi berkali-kali oleh penyidik, korban tidak pernah menjawab atau menghubungi kembali penyidik, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam memproses lebih lanjut kasus KDRT tersebut.

Hingga berita ini disampaikan, penyidik dari Unit PPA Polres Sumbawa telah menghubungi korban serta korban bersedia mendatangi Polres Sumbawa untuk melakukan pembuatan Laporan Kepolisian.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button