KPU Sumbawa Tertibkan APK Pilkada Dimulai Dini Hari Saat Masa Tenang
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Berakhirnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbawa didampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).
PPK Sumbawa menertibkan alat peraga kampanye pada masa tenang, dari 24-26 November 2024, sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Sumbawa.
Kadiv Sosdikli, SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Hery Kurniawansyah HS mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.05 Wita dimulai dini hari di depan kantor KPU Sumbawa.
“Hal ini memang instruksi dari KPU RI bahwasanya sebelum masa tenang APK tersebut harus segera diturunkan dan dibersihkan,” ucap Kadiv Sosdikli, SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini mencakup berbagai jenis APK, seperti baliho, spanduk, poster, hingga stiker yang terpasang di tempat umum.
Selain menertibkan APK, Hery juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terpancing provokasi selama masa tenang.
“Kami harap semua pihak dapat menghormati aturan, sehingga Pilkada 2024 di Sumbawa dapat berlangsung damai dan sukses,” tutupnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.