Kriminal HukumPeristiwa

LBH “E LAW & Rekan” Akan Melaporkan Ketua KSU Rinjani Ke Polda NTB

Sumbawa, Fokus NTB – Masih ingat kasus dugaan keberadaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi. Kasus ini menyeret Sri Sudarjo, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Polda NTB telah menetapkan Sri Sudarjo sebagai tersangka dan saat ini Selasa (28/6) merupakan sidang putusan atau vonis atas Sri Sudarjo, yang diduga menyebarkan informasi hoaks sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Namum berbeda dengan laporan oleh LBH “E Law & Rekan”. Dimana Kordinator KSU Rinjani telah menunjuk kantor pengacara tersebut untuk melaporkan Ketua KSU Rinjani ke Polda NTB dalam Kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Syafruddin S.H, pimpinan LBH “E Law & Rekan” yang ditemui wartawan Fokus NTB di kantornya, di jalan Bay Pass Sering mengkonfirmasi hal tersebut.

“Benar kami bersama Team akan Melaporkan Ketua KSU Rinjani ke Polda NTB” jelas Syafruddin.

Lanjut Bang Edot, sapaan akrabnya, dimana dari analisa bersama team bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang di duga lakukan oleh Ketua KSU Rinjani.

“Saat ini untuk laporan dan berkas berkas lainny sudah lengkap” ucap advokat murah senyum itu.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button