Masyarakat Desa Lito menuntut Tambang Ilegal Yang Ada di Lantung
Sumbawa, Fokus NTB – Pada Rabu (13/10/2024) sejak pukul 09.00 WITA, aliansi masyarakat Desa Lito menggelar aksi untuk menuntut pertanggungjawaban atas aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Lantung. Aksi tersebut mencuat sebagai bentuk protes terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, di mana masyarakat telah menyandera sejumlah fasilitas operasional tambang, termasuk truk pengangkut, guna mendesak pihak tambang agar segera mengadakan pertemuan dengan aliansi masyarakat.
Tuntutan ini didasari oleh keprihatinan masyarakat Desa Lito atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah tambang, termasuk banjir yang terjadi tahun lalu dan penyumbatan saluran irigasi pertanian oleh lumpur hasil olahan tambang. Situasi ini, menurut warga, telah mengganggu kegiatan pertanian serta meningkatkan risiko bencana alam di wilayah mereka.
Arifin Polo, koordinator aliansi masyarakat, menyatakan bahwa pihak tambang dan pemerintah setempat harus memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan masyarakat akibat kerusakan alam. Arifin menegaskan bahwa masyarakat Desa Lito menuntut adanya solusi yang konkret guna memitigasi dampak negatif tersebut.
Muhammad Sadam, koordinator pemuda Desa Lito, turut mendukung tuntutan masyarakat. Ia menambahkan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tambang telah menyebabkan sejumlah petani gagal panen dan menambah risiko bencana banjir yang melanda Desa Lito pada tahun 2023. Masyarakat berharap agar tuntutan mereka segera mendapat perhatian dari pihak tambang dan pemerintah daerah, demi terciptanya solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi lingkungan sekitar.