
Sumbawa Besar, FokusNTB – 8 Maret, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day (IWD), merupakan momentum untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan kesetaraan. Perjuangan perempuan dalam melawan berbagai bentuk penindasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap perempuan, laki-laki menjadi pihak yang lebih banyak bekerja dan menguasai alat produksi seperti tanah dan lahan sementara perempuan hanya ditempatkan di ranah domestik, sehingga terjadi ketimpangan di ranah publik yang menyebabkan perempuan termaginalkan/terpinggirkan.
Hadiatul Hasana, ketua SP Sumbawa, Kamis (10/04/2022) menyampaikan, bukan hanya dalam konteks relasi personal maupun di dalam keluarga, tetapi juga dilanggengkan di dalam struktur sosial masyarakat, bahkan oleh negara, jelas ketua SP Sumbawa.
Ia juga menjelaskan bahwa Negara memiliki tanggung jawab untuk perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan, justru menjadi pihak yang secara aktif melakukan penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Bahkan, tubuh dan seksualitas perempuan dijadikan objek politik dengan menggunakan agama
dan moralitas,” ucap Atul.
“Misalnya saja dalam konteks kebijakan yang mengatur pakaian perempuan, dengan tujuan membangun citra agamis sehingga mendapatkan dukungan publik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Atul, hal ini berdampak pada lapangan pekerjaan yang disediakan untuk perempuan terbatas karena akses informasi dan pendidikan yang diperoleh oleh perempuan terbatas termasuk untuk mengakses pekerjaan di ranah publik. Hingga saat ini, perempuan dimiskinkan oleh sistem yang belum berpihak pada kepentingan perempuan, hal tersebut merupakan salah satu faktor penyebab perempuan yang menjadi Perempuan Buruh Migran. NTB khususnya Sumbawa merupakan daerah kantong buruh migran khususnya Perempuan Buruh Migran (PBM) yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Selain itu, minimnya perlindungan terhadap Perempuan Buruh Migran membuat Perempuan masih terus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak.
Berikut ini adalah 7 jenis kasus yang sedang didampingi oleh Solidaritas Perempuan Sumbawa yaitu:
1). LS merupakan Perempuan Buruh Migran (PBM) yang menuntut agar gajinya sebesar 11.800 Real diberikan oleh majikannya.
2). SO merupakan PBM yang menuntut ingin dipulangkan karena kontrak kerja telah selesai.
3). ES merupakan PBM yang menuntut agar gaji yang ditahan oleh Agency selama 1 tahun segera diberikan.
4). M merupakan PBM yang menuntut agar segera dipulangkan karena sudah habis kontrak dan gaji 6 tahun diberikan majikan
5). SA merupakan PBM over stay dan menuntut gajinya dibayarkan selama 12 tahun dan segera ingin dipulangkan.
6.) ER merupakan PBM yang terindikasi Trafficking dan menuntut agar dipulangkan karena tidak sesuai dengan perjanjian.
7) R merupakan PBM yang terindikasi Trafficking dan menuntut agar gaji 1 tahun dibayarkan dan ingin dipulangkan.
Berdasarkan situasi diatas, Solidaritas Perempuan Sumbawa bersama keluarga Perempuan Buruh Migran mendesak Pemerintah untuk segera menindaklanjuti dan memenuhi hak-hak PBM dan Anggota keluarganya serta memberikan Perlindungan secara komprehensif kepada PBM dan keluarganya. (Erin/Hamran)