Polhukam

Semesta Sebut Pemkab Bima Membangkang terhadap Kebijakan NKRI

Bima, Fokus NTB – Mengingat Kebijakan Pemerintah Pusat oleh BAPANAS RI dan Bapak Presiden Republik Indonesia telah menetapkan AHP jagung berkisar Rp,4200,00,. Namun tidak di jalankan oleh pemerintah daerah Kab. Bima dan ini merupakan sikap penghiatan terhadap Negara Kasatuan Republik Indonesia yang di lakukan oleh pemerintah Kab. Bima oleh karena itu kami dari Sentral Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Petani (Semesta) melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD kab. Bima Senin (24/6/2024), dengan membawa beberapa tuntutan terkait persoalan Para petani jagung khususnya.

Kekecewaan kami terhadap sikap apatis pemerintah kab. Bima terkait persoalan para petani sudah terjadi beberapa dekade dan sampai sekarang pun belum juga mendapatkan solusi kebijakan yang mengarah pada kemandirian petani lebih-lebih kesejahteraan petani yang di terapkan oleh pemerintah daerah kab. Bima juga diawasi ketat oleh DPRD kab. Bima,” ucap Gunawan, Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi, Senin (24/6/2024).

“Sehingga kami dari Semesta mengambil sikap untuk menyegel ruangan Ketua DPRD kab. Bima dan bermalam di halaman DPRD kab. Bima sampai tuntutan dari kami di terapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bima,” tegasnya Ridwan, Koordum Aksi.

Saat unjuk rasa aksi berlangsung Gunawan menyampaikan beberapa tuntutannya yaitu, Pertama, mendesak dan meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Bima segera memangil semua pimpinan gudang jagung yang ada di bima dan OPD terkait.

  1. Kedua, mendesak dan meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Bima dan komisi terkaitnya untuk bersikap berdasarkan asas peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perlindungan Dan pemberdayaan petani.
  2. Ketiga, mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Bima untuk menyediakan balai pengecekan kadar air jagung di 191 Desa.
  3. Keempat, mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan di dalam APBD untuk pengadaan bibit jagung subsidi berkualitas untuk para Petani Kab. Bima berdasarkan asas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani.
  4. Kelima, mendesak dan meminta kepada SATGAS PANGAN POLRI, BAPANAS RI, dan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segara mengadili penghianat negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bima, karena telah melawan kebijakan Pemerintah Pusat.

Related Articles

Back to top button