Ekonomi BisnisPeristiwa

Tuntut Kenaikan Harga Jagung, LMND Bersama Aliansi Petani Menggugat Menggelar Aksi Jilid II

Sumbawa, Fokus NTB – Aksi demonstrasi kembali terjadi di Kantor Bupati Sumbawa hari ini (30/5) dipimpin oleh kelompok “Aliansi Petani Menggugat”. Kelompok ini terdiri dari masyarakat dari berbagai desa di kecamatan Sumbawa, Rhee, Empang, dan Tarano. Aksi ini diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sumbawa (EK-LMND Sumbawa).

Muhammad Fadillah, yang akrab disapa Fadil, Ketua EK-LMND Sumbawa bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi ini. Demonstrasi kali ini merupakan aksi jilid II, melanjutkan aksi sebelumnya yang terjadi di Kantor DPRD Sumbawa pada 20 Mei 2024.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh krisis yang dihadapi petani di lapangan, di mana harga jual jagung di gudang-gudang swasta anjlok hingga mencapai angka 3000-an. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena petani mengalami kerugian besar dan tidak mampu membayar hutang pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank, sementara pihak bank terus menagih dan mengancam akan menyita aset milik petani.

Pada aksi 20 Mei 2024, Aliansi ini menuntut agar harga jagung di gudang-gudang swasta dinaikkan. Dasar tuntutan ini adalah surat yang dikeluarkan pada 24 April 2024 oleh Badan Pangan Nasional (BPN) No. 136.TS.02.02/K/4/2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Penjualan di Tingkat Konsumen. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menstabilkan harga jual jagung petani di gudang-gudang swasta. Dalam surat tersebut, harga fleksibilitas mencapai angka Rp. 5000. Namun, pada kenyataannya, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa tidak mengintervensi gudang-gudang tersebut sehingga harga tetap anjlok.

Fadil, selaku Korlap, menyatakan, “Kami merasa ditipu oleh pemerintah daerah. Surat intervensi dari pemda tidak dianggap berlaku oleh gudang-gudang milik swasta, sehingga harga jagung tetap rendah dan petani terus merugi.”

Pada aksi 20 Mei di Kantor DPRD Sumbawa, massa aksi menunggu kehadiran anggota dewan yang tidak kunjung keluar menemui mereka. Massa juga menunggu Bupati dari pagi hari, namun tidak ada tanda-tanda kehadirannya. Akhirnya, pada sore hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa datang dan memberikan massa aksi sebuah surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dengan No. 500.1.49.Ekom-SDA/2024 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen. Surat tersebut merupakan intervensi yang dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menekan gudang-gudang swasta. Namun, setelah petani mencoba menjual jagung dengan menunjukkan surat tersebut, gudang-gudang swasta tidak menganggap surat tersebut berlaku.

Kemarahan masyarakat pun memuncak dan mereka kembali menggelar aksi di kantor Bupati pada Kamis ini karena merasa tertipu oleh Pemda. H. Mo, Bupati Sumbawa, ataupun Ibu Novi, Wakil Bupati Sumbawa, tidak berada di kantor dengan alasan keluar daerah, sehingga hanya Sekda yang kembali menghadapi massa aksi. Pada aksi ini, situasi hampir ricuh karena salah satu oknum kepolisian memukuli massa aksi dan kemudian melarikan diri. Petani merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan Bupati maupun Wakil Bupati dan hanya mendapatkan pernyataan dari Sekda.

Sekda berkomentar, “Pemerintah akan memperpanjang ketentuan HAP dari BPN. Pemerintah juga akan bersurat kepada pimpinan BRI Cabang Sumbawa agar memberi kompensasi kepada petani.”

Aliansi ini masih menunggu realisasi janji tersebut dengan sabar dan terus mengawal perkembangannya.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button