Polhukam

Langgar UU Darurat, Seorang Peserta Unjuk Rasa di Sumbawa Barat Diamankan Karena Membawa Sajam

Sumbawa Barat (Fokus NTB) – Salah seorang peserta unjuk rasa terpaksa diamankan tim tindak Pengamanan Polres Sumbawa Barat lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat mengikuti Unjuk Rasa di depan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, (30/10/2023).

Peserta unjuk rasa tersebut berinisial SD, pria 20 tahun, alamat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Ia diamankan berdasarkan UU Darurat tahun 1951 pada pasal 2 ayat (1),” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, Selasa (31/10/2023).

Selain pelaku yang diamankan, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu ukurang panjang 13 cm dan sarung kayu juga ikut diamankan.

Tindakan ini dilakukan selain sebagai penerapan hukum yang berkeadilan juga mengantisipasi adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh peserta yang membawa Sajam saat aksi Unjuk Rasa.

“Kami akan dalami, karena membawa Sajam saat melakukan Unjuk Rasa merupakan hal yang dilarang dalam tata cara menyampaikan pendapat melalui Demonstrasi atau Unjuk rasa, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button