BudayaOpini

FESTIVAL BUDAYA SUMBAWA: Implementasi UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

oleh Rahmin Meilani Putri

Kegiatan Festival Budaya Sumbawa yang diberi tema Menjaga Warisan Budaya untuk Masa Depan yang Lebih Baik akan diselenggarakan pada 11-12 November 2023 mendatang. Kegiatan yang diinisiasi oleh Wiwik Surya Utami tersebut merupakan sebuah wujud kepedulian terhadap pemajuan kebudayaan di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Sumbawa. Festival Budaya Sumbawa menjadi salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang No. 5 tahun 2017 yang berisi tentang pemajuan kebudayaan. Undang-Undang tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 dan mulai diberlakukan pada tanggal 29 Mei 2017. Undang-Undang tentang pemajuan kebudayaan terdiri atas IX Bab dan memuat sejumlah 61 pasal. Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Diundangkan juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Rincian Undang-Undang No. 5 tahun 2017 memuat beberapa hal yang menarik dan dapat diimplementasikan dalam kegiatan Festival Budaya Sumbawa. Pertama, Bab 1 yang membahas beberapa ketentuan umum, menjelaskan asas pemajuan kebudayaan dalam pasal tiga (3), yaitu a. toleransi; b. keberagaman; c. kelokalan; d. lintas wilayah; e. partisipatif; f. manfaat; g. keberlanjutan; h. kebebasan berekspersi; i. keterpaduan; j. kesederajatan; dan k. gotong royong. Kegiatan Festival Budaya Sumbawa tentu sangat mempertimbangkan dan menghargai keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat yang terdapat di Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk toleransi terhadap kekayaan budaya yang ada. Kekhasan dan kelolakan yang ada menjadi ciri tersendiri dari budaya Tana Samawa. Kegiatan Festival Budaya Sumbawa mengundang para partisipan lokal bahkan lintas wilayah untuk ikut menyukseskan dan meramaikan kegiatan tersebut. Kebermanfaatan kegiatan tersebut tentu dapat dirasakan melalui kebebasan berekspresi, kepaduan bentuk seni budaya yang ditampilkan, kesederajatan bagi para pelaku seni di Kabupaten Sumbawa, dan tentu saja diharapkan keberlanjutan kegiatan tersebut pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, masyarakat Sumbawa, para pegiat dan pelaku seni di Kabupaten Sumbawa dapat bahu-membahu, gotong royong memajukan budaya dan adat Tana Sumbawa.

Kedua, pasal empat (4) dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan menyebutkan perincian tujuan pemajuan kebudayaan adalah untuk a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b. memperkaya keberagaman budaya; c. memperteguh jati diri bangsa; d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e. mencerdaskan kehidupan bangsa; f. meningkatkan citra bangsa; g. mewujudkan masyarakat madani; h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; i. melestarikan warisan budaya bangsa; dan j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Ketiga, pasal lima (5) dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan menyebutkan objek pemajuan kebudayaan yang meliputi, a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. seni; h. bahasa; i. permainan rakyat; dan j. olahraga tradisional. Kegiatan Festival Budaya Sumbawa menyasar beberapa objek yang disebutkan pada pasal lima tersebut. Pertunjukkan seni yang akan ditampilkan mencakup dalam beberapa bidang, seperti sastra, tari, musik, dan kesenian-kesenian tradisional yang merupakan kekayaan dan kekhasan budaya Tana Samawa.

Berdasarkan ketiga penjelasan dan perician isi pasal 3, 4, dan pasal 5 tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Festival Budaya Sumbawa merupakan suatu perwujudan dan implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Pebudayaan. Semoga dengan adanya kegiatan Festival Budaya Sumbawa, masyarakat Sumbawa dapat lebih meningkatkan perhatian dan partisipasi dalam pemajuan kebudayaan di Kabupaten Sumbawa.

Harapannya melalui festival budaya sumbawa semoga dapat menciptakan ekosistem seni memberi ruang kepada para seniman, budayawan, musisi, sastrawan, perupa untuk terus menciptakan karya seni terbaru bisa melalui kearifan lokal ataupun kekinian sehingga menjadi identitas Sumbawa Nusa Tenggara Barat dan bangsa Indonesia.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button