Ekonomi Bisnis

FPPK PS Minta Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB Komparatif Selesaikan Produk ATR/BPN Sumbawa

Mataram, Fokus NTB – Abdul Hatab,S.Pd Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara (NTB) untuk Komparatif menyelesaikan masalah tanah yang ada di wilayah kabupaten Sumbawa khususnya lokasi Samota kelurahan Brang Biji kecamatan Sumbawa.

Menurut Abdul Hatab, masalah tanah di wilayah Samota kelurahan Brang Biji kecamatan Sumbawa, sangat urgensi karena saling mengkelaim hak milik, tetapi ATR/BPN Sumbawa dilihat diam membisu tidak mempertahankan produknya.

“Sementara ATR/BPN Sumbawa adalah tergugat Ketujuh, artinya seakan – akan dan seola – olah diduga ada Mafiah Tanah dari oknum ATR/BPN Sumbawa yang melakukan persengkongkolan jahat ingin merampas hak tanah Sri Marjuni Gaeta Dkk yang dimana secara prosedural letak/lokasi,batas-batasnya serta warkahnya sudah jelas legal standingnya, sementara yang mengkelaim atas nama Ali Bin Dachlan (Ali BD) SHM No 507 tidak jelas legal standingnya berdasarkan audiensi di ATR/BPN Sumbawa bahwa SHM No 507 atas nama Sangka Suci hanya terdapat buku tanah saja, tidak ada Warkah atau tidak ditemukan warkahnya, serta bertentangan dengan batasnya sebelah Utara laut, sementara fakta yuridis lapangan sebelah barat adalah Laut,” ucapnya, Sabtu (16/11/2024).

Abdul Hatab juga menilai, berdasarkan surat yang sudah diajukan kepada Kanwil ATR/BPN Sumbawa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 kemarin dengan tujuan audiensi/hearing mengundang para pihak yaitu Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kemenkumham Republik Indonesia, Kejati NTB, Polda NTB, ATR/BPN Sumbawa, dan Kejari Sumbawa untuk bersama – sama Komparatif menyelesaikan masalah ini dan turun langsung sidak lapangan secara bersama – sama dilokasi yang dikelaim oleh oknum Ali BD yang diduga bersekongkol dengan oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa.

“Maksud dan tujuan Kami dari Lembaga FPPK Pulau Sumbawa guna meluruskan, meretas dan berantas para Mafiah Tanah yang ada di ATR/BPN Sumbawa atas kebenaran terhadap fakta yuridis tanah hak miliknya masyarakat selaku pencari keadilan,” jelasnya.

Abdul Hatab menambahkan, bilamana Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB  tidak merespon surat yang sudah diajukan yaitu permohonan Audiensi/hearing pada hari kamis tanggal 21 November 2024 mendatang dengan niat dan bertujuan membantu menyelesaikan masalah tanah khususnya di lokasi Samota Kelurahan Brang Biji, kecamatan Sumbawa, kabupaten Sumbawa.

“Maka kami akan segera bersurat resmi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas tidak adanya tindakan secara tegas  dari Kanwil ATR/BPN NTB. Dimana hal ini dibiarkan berlarut – larut, kemudian tidak adanya tindakan yang dilakukan, maka siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pertumpahan darah atas mempertahankan hak miliknya yang sudah puluhan tahun dikuasai tahun 1995 dan bertanggung jawab atas kewajiban kepada negara pembayaran pajak, kemudian legal standing sudah jelas dan diakui oleh negara atas produknya,” ungkapnya.

Lembaga FPPK Pulau Sumbawa berharap Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB dapat kerjasama untuk meretas dan berantas mafia tanah yang ada di kubu ATR/BPN Sumbawa itu.

Related Articles

Back to top button