EdukasiKriminal Hukum

Mahasiswa Hukum UTS Magang di Kejaksaan Sumbawa, Pengalaman Lapangan Berharga

Sumbawa, Fokus NTB – Program magang sebagai salah satu program MBKM yang dilaksanakan mahasiswa dari kampus Universitas Teknologi Sumbawa (UTS). Program magang tersebut dapat dilaksanakan di instansi pemerintah maupun swasta, salah satu instansi pemerintah yang membuka kesempatan magang adalah Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kampus UTS pun mengirimkan tiga mahasiswa dari program studi Ilmu Hukum yaitu Dia Nopita, Sari Dewi dan  Andi Sanjaya Putra. Tiga mahasiswa tersebut memperoleh kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas yang sesuai dengan bidang keahlian dan minat mereka. Tugas-tugas tersebut dapat berupa pembuatan surat dimulainya penyelidikan (SPDP), penulisan buku register perkara, pengawalan tahanan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan. 

Mahasiswa mempelajari secara langsung mengenai tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam penegakan hukum, penuntutan kasus pidana dan perlindungan hukum. Mahasiswa juga memperoleh pengalaman tentang  berbagai aspek hukum yang melibatkan tugas kejaksaan, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara. Selain memperoleh berbagai pengalaman, mahasiswa juga berkesempatan untuk mengaplikasikan ilmu yang dipelajari di kampus dan menyaksikan secara langsung bagaimana konsep-konsep tersebut diterapkan dalam dunia nyata.

Saat magang di Kejaksaan Negeri Sumbawa, mahasiswa juga berkesempatan menyaksikan secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala BNNK Sumbawa, Wakapolres Kabupaten  Sumbawa, Kasi E Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, serta para tamu undangan (8/6).

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari barang bukti dalam perkara orang dan harta benda (EOH) sebanyak 11 perkara, barang bukti dalam perkara ketertiban umum dan tindak pidana lain (EKU) sebanyak 2 perkara, barang bukti dalam perkara narkotika (ENZ) sebanyak 17 perkara, dan barang bukti dalam perkara anak sebanyak 4 perkara yang dalam perinciannya terdapat pakaian, obat tramadol, jamu dan obat-obatan lain sejumlah 1440 kapsul atau tablet, kemudian sabu seberat 1583,05 gram ganja seberat 941,09 gram, dan asusila 11 perkara. 

Terlibatnya mahasiswa dalam kegiatan pemusnahan tersebut dapat menambah pemahaman mahasiswa tentang keberadaan barang bukti. Selain itu, dapat pula menepis anggapan masyarakat  tentang dikemanakannya barang bukti setelah tuntasnya proses hukum. (Kontributor: Dia Nopita, Andi Sanjaya Putra, dan Sari Dewi).

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button