LSM GEMPAR NTB Somasi DPRD Sumbawa: Desak Transparansi dan Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Aspirasi

Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini (dok/ist.)
Sumbawa, Fokus NTB — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran Nusa Tenggara Barat (LSM GEMPAR NTB) secara resmi mengirimkan surat somasi bernomor 27/B/DPD-Gempar-NTB.20/V/2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa. Tindakan ini sebagai bentuk protes keras sekaligus desakan kepada lembaga legislatif tersebut agar segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran program aspirasi dewan selama beberapa tahun terakhir.
Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, S.p., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi bantuan aspirasi, terutama berupa alat dan sarana pertanian.

“Dalam tiga tahun terakhir — yakni tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024 — kami menemukan indikasi kuat bahwa bantuan tersebut tidak tepat sasaran, disalurkan kepada kelompok tertentu yang tidak berhak, bahkan ada yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Rudini, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merupakan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD. “Aspirasi ini adalah murni untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Kami tidak menuduh tanpa dasar, semua berdasarkan fakta di lapangan dan aduan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan jual beli alat pertanian jenis combine yang merupakan bagian dari program aspirasi DPRD. Combine tersebut seharusnya disalurkan gratis kepada kelompok tani yang berhak, namun diduga justru diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada pihak yang tidak berhak menerima.
Dalam surat somasi tersebut, LSM GEMPAR NTB menuntut:
- Klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan aspirasi oleh oknum anggota DPRD;
- Publikasi daftar kelompok penerima manfaat beserta bukti dokumentasi penyaluran;
- Penegakan hukum terhadap oknum anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran;
- Transparansi penuh terhadap seluruh kegiatan aspirasi yang bersumber dari APBD.
LSM GEMPAR NTB memberikan batas waktu 3 (tiga) hari kerja kepada DPRD Kabupaten Sumbawa untuk memberikan jawaban resmi secara terbuka kepada publik. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan, hingga KPK) dan menggelar aksi publik di Kantor DPRD serta Kantor Bupati Sumbawa.
“Aspirasi itu adalah amanat rakyat. Jangan dikotori dengan praktik kotor. Jika ada oknum yang bermain, harus dibuka terang-terangan. Kami akan kawal terus persoalan ini sampai tuntas,” pungkas Ketua LSM GEMPAR NTB.