
Sumbawa Besar, Fokus NTB – Sejumlah mahasiswa yang menamai diri sebagai Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat (ALMSM) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Sumbawa dan Kantor DPRD Sumbawa (05/05/2023). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perayaan Hari Buruh Sedunia dan Hari Pendidikan Nasional. ALMSM terdiri dari berbagai organisasi kemahasiswaan/kepemudaan yang ada di Kabupaten Sumbawa, yaitu IMM, KAMMI, LMND, SMI, dan BMI.
Muhammad Fadillah Ketua LMND Sumbawa sekaligus Koordinator Umum ALMSM mengatakan, “Aksi kali ini adalah bukti bahwa eksistensi mahasiswa Sumbawa masih ada dan terus ada untuk tetap berperan dalam memperjuangkan hak rakyat”.
Selain itu, Muhammad Fadillah beranggapan bahwa UUCK (UU Cipta Kerja) No. 2 Tahun 2022 merupakan bentuk penindasan atas buruh dan mesti tetap diperjuangkan atas pencabutan penerapan UU tersebut. Selain itu, liberalisasi pendidikan juga menjadi salah satu yang utama harus ditindak.
Menurut Taufan yang merupakan Korlap ALMSM mengatakan, “Pendidikan hari ini jauh dari esensi UUD 1945. Pendidikan hari ini memberatkan soal biaya, sehingga kenikmatan akan pendidikan hanya dapat dirasakan oleh orang yang dari ekonominya memadai. Kalaupun ada rakyat miskin yang bisa mengakses pendidikan, pasti pendidikan itu kurang atau atas kerja keras orang tua dalam mencari pinjaman”.
Selain itu, ALMSM merasa kecewa terhadap perilaku Pemerintah Daerah dalam merespon aksi demonstrasi tersebut. Mulai dari perilaku SatPol PP yang berjaga sampai pada pegawai pemerintah daerah. Satpol PP yang berjaga dikantor bupati saat itu, melakukan tindakan fisik sekaligus mengeluarkan kata kasar terhadap demonstran hanya karena hal sepele. Ditambah lagi pemerintah daerah yang ada di Kantor Bupati terkesan tidak menggubris aksi ini, karena ketika para demonstran menyampaikan orasi, pemerintah daerah malah membiarkan suara musik yang begitu keras dengan alasan latihan seolah sengaja menutup suara demonstrasi yang sedang orasi.
Menurut Muhammad Fadillah hal tersebut telah membuktikan moral dan etika pemerintah tidak lagi pada orang yang tidak sependapat. Sehingga mahasiswa dianggap pengganggu dan perusuh. Padahal tidak butuh waktu yang begitu lama untuk mendengarkan keluhan mahasiswa. Keluhan mahasiswa adalah ketulusan dan kepedulian atas setiap perut yang lapar dan tidak tersentuh tangan pemerintah.
Selanjutnya, Fadil sapanya menganggap bahwa masyarakat tidak butuh mie, gula dan telur. Yang mereka butuhkan adalah, jaminan kerja dengan upah memadai, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dan jaminan mengakses pendidikan. Sampai kapan kita terus membodohi rakyat kita sendiri, ujarnya.
Kemudian, aksi dilanjutkan di Kantor DPRD Sumbawa. Disana mahasiswa dijanjikan untuk bertemu dan difasilitasi untuk hearing bersama pihak terkait lainnya dalam hal menyelesaikan persoalan tersebut pada hari Rabu mendatang tanggal 10 Mei 2023.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dan dibahas sebagai berikut:
Tuntutan Nasional
- Pencabutan UUCK No 2 tahun 2022 yang cacat formil secara substansi dan merugikan
buruh. - Menolak PP 64/2021 Tentang Bank Tanah yang masuk dalam UUCK yang membahayakan
para petani, langgar konstitusi dan dorong liberalisme pertanahan kemudian harus
diberhentikan pelaksanaannya. - Menolak pasal 81 point 51-53 UUCK yang menghapus ketentuan dalam pasal 162 UU
ketenagakerjaan terkait pesangon bagi pekerja yang sangat merugikan dan menghilangkan
hak pekerja/buruh. Kemudian melibatkan para pekerja/buruh dalam pembahasan isu-isu
ketenagakerjaan. - UUCK pasal 81 poin 4-11 yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan
menghilangkan kewajiban pengusaha memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang
ditunjuk. - Menolak UUCK pasal 81 poin 22 tentang waktu kerja lembur yang mengharuskan
pertambahan waktu lembur pekerja/buruh menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam
seminggu dan menghapus cuti panjang ini tentu merugikan dan menghilangkan hak para
pekerja/buruh sementara upah lembur tetap sama dan tidak ada pertambahan upah dijam
lembur. - Menolak pasal 65 UUCK dimana pendidikan dibuat sebagai bisang usaha, maka
memungkinkan korporasi masuk dan menjadikan pendidikan sebagai satu unit usaha. Hal
ini merupakan sebuah kerugian besar bagi bangsa. - Memperketat proses izin perusahaan terkait dengan analisis mengenai dampak
lingkuangan (AMDAL).
Tuntutan Daerah
- Mendesak OPD Kabupaten Sumbawa untuk mentranSparansikan semua kegunaan APBD
Kabupaten Sumbawa. - Mendorong pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan perda untuk mengatasi kasus
kenakalan remaja. - Evaluasi efektivitas penerapan zonasi sekolah di Kabupaten Sumbawa.
- Mendesak pemerintah daerah mengevaluasi tenaga Pendidikan yang di pelosok Kabupaten
Sumbawa. - Evaluasi kinerja komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa terkait sektor Pendidikan di
Kabupaten Sumbawa. - Mendesak pemerintah daerah untuk memperjelas status buruh parkir di Kabupaten
Sumbawa. - Mendorong pemerintah daerah mengawal menegerikan universitas di kabupaten sumbawa
- Mendesak pemerintah untuk membentuk formulasi rekrutmen melalui perda satu pintu
melalui DISNAKER.