Diduga Palsukan Kwitansi Jual Beli Tanah, Nurdin Laporkan Pembeli Bodong
Nurdin (Dok/ist.)
Empang, Fokus NTB – Seorang warga dusun Tero, desa Jotang Beru, kecamatan Empang, Nurdin akan melaporkan 7 oknum pembeli diduga memalsukan kwitansi jual beli tanah dari 9 nama dalam kwitansi, sementara 9 nama tersebut mengaku tidak pernah menjual atau transaksi jual beli kepada 7 oknum pembeli tersebut.
Nurdin menyampaikan bahwa pada tahun 1999 ia telah menguasai tanah dengan cara membeli tanah tersebut dari masyarakat yang terdiri di dua lokasi yaitu wilayah Berang Kolar dan wilayah blok Liang Ode, dusun Tero, desa Jotang Beru, kecamatan Empang.
“Kurang lebih 100 hektar tanah tersebut dari tahun 1999 s/d sekarang ini, saya membeli tanah tegalan dari tanah masyarakat secara bervariasi senilai Rp.400.000 s/d senilai Rp.1.000.000, sehingga jumlah keseluruhan 100 hektar,” ucapnya, Sabtu (15/4/2023).
Ia menjelaskan, setelah proses pengajuan sporadik untuk pembuatan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa tiba-tiba muncul tanah miliknya sudah bersertifikat, sporadik dan kwitansi jual beli tanah yang diduga adanya pemalsuan dokumen baik yang sudah terbit sertifikat maupun 9 kwitansi palsu.
“Dari 9 nama kwitansi bodong tersebut, saya mendatangi kediamannya masing – masing untuk mempertanyakan tentang kwitansi jual beli tanah, karena nama dalam kwintansi tersebut pada tahun 1999 sudah menjual tanah miliknya kepada saya,” tegas Nurdin.
Untuk diketahui 9 nama didalam kwitansi masing-masing membuat surat pernyataan, “bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada orang lain dan tidak pernah terjadi tanda tangan transaksi jual beli didalam kwitansi,” ungkapnya.
“Ada 3 nama yang melaporkan keberatan secara hukum kepada aparat penegak hukum (APH), karena telah memalsukan tanda tanganya dalam kwitansi jual beli tanah, pasal 263 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP, bahkan hal ini merupakan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, upaya yang ditempuh sebelumnya oleh pak Nurdin adalah melakukan hearing di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
“Saat kami hearing dengan BPN Sumbawa, terdapat 9 nama penjual tanah didalam kwitansi dan 9 nama tersebut tidak pernah menjual tanah yang berada diwilayah Liang Ode dusun Tero dan tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli tanah,” tegasnya.
Masih Nurdin, ia juga akan mengajukan upaya gugat secara hukum atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat tanpa sepengetahuannya.
Nurdin mengakui telah menjual tanah seluas 20 hektar kepada pembeli di wilayah Berang Kolar, dusun Tero, desa Jotang.
“Tetapi pembeli jangan semau – maunya melakukan pembuatan sertifikat tanpa diketahui oleh pemilik, karena pemilik tanah yang menentukan lokasi lahan yang dijual. Akan tetapi tiba-tiba sudah diterbitkan sertifikat dengan luas 26 hektar tanpa sepengetahuan saya, sementara yang dibeli di saya hanya 20 hektar, diduga pembeli melakukan perampasan hak,” bebernya.
Atas tindakan tersebut, Nurdin akan melaporkan oknum pemalsuan kwitansi jual beli tanah dan akan menggugat 26 hektar tanah bersertifikat dilokasi Brang Kolar dan 5 Hektar tanah bersertifikat dilokasi Liang Ode dusun Tero secara hukum di Pengadilan.