Sengketa Hilangnya Hak Pilih Pilkades Batu Bangka Memasuki Babak Baru
Mataram, Fokus NTB – Selasa 28 Maret 2023, Sidang keberatan tindakan faktual melemah 23 hak pilih warga Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa kembali digulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para Penggugat.
Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa Abdul Hatab S. Pd menyampaikan, “sengketa Tindakan Faktual dengan register perkara 59/G/TF/2022/PTUN.MTR di PTUN Mataram menghadirkan 2 saksi dari Pihak Para Penggugat” ucapnya.
“23 warga Batu Bangka mengajukan gugatan di PTUN mataram karena dirugikan oleh tindakan panitia pemilihan Kepala Desa Batu Bangka yang menghilangkan hak pilihnya pada Pilkades Batu Bangka tahun 2022 lalu” terangnya.
FPPK Pulau Sumbawa selalu pendamping yang menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mersepon keterangan positif saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara. “Yang jelas membuat proses tahapan pendataan pemilih yang menyebabkan hak konstitusional 23 warga menjadi tidak dapat digunakan” tegasnya.
Lanjut Hatab, menurutnya hal ini terungkap dalam fakta persidangan, “dimana puluhan pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum para penggugat yang diajukan kepada Febriyan Anindita,SH dari LBH Keadilan Samawa Rea Sumbawa” ungkapnya.
“Serta 3 kuasa hukum dari pihak tergugat, majelis hakim PTUN mataram, saksi memberkan fakta fakta proses pendataan dan validasi data pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa” cetus nya.
Masih Hatab, adapun Dua saksi yang dihadirkan antara lain atas nama Jumiati dan Samsuddin, dimana saudari Jemati yang merupakan petugas pendataan yang bertugas pada tahapan pendataan pemilih di Dusun Batu Bangka A yang menceritakan kepada majelis hakim PTUN mataram tentang kronologis dirinya dijadikan sebagai Petugas pendataan oleh panitia 9 di TPS 1 desa batu bangka yang bertugas untuk mendata wajib pilih penambahan baru yang masuk dalam usia 17 tahun dan pengurangan wajib pilih yang telah meninggal dunia serta warga pindahan dari daerah lain berdomisili di dusun batu bangka A, Desa Batu Bangka ” jelasnya.
“Dimana pada proses pendataan tersebut tim pendataan melakukan kerja sama dengan ketua RT 003 Rw 001 Dusun batu bangka A, karena disetiap Ketua RT di Desa Batu Bangka, memiliki data induk warga, sehingga data induk warga dipadukan dengan data DPS pilkada kabupaten sumbawa yang berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten sumbawa tahun 2020 yang menjadi data dasar Daftar Pemilih Sementara untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Pilkades Batu Bangka 2022” tuturnya.
Abdul Hatab juga menegaskan bahwa, “13 warga semulanya telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 namun anehnya tiba tiba hilang pada data DPT Pilkades batu bangka 2022, padahal saksi tidak pernah mencoret 13 warga dimaksud. Serta 10 warga lainnya yang merupakan pemilih tambahan yang telah diusulkan oleh saksi tidak juga terdata pada DPS Maupun DPT Pilkades batu bangka 2022” pungkasnya.
FPPK Pulau Sumbawa berharap kepada majelis hakim pemeriksa masalah PTUN Mataram agar dapat melihat secara objektif fakta fakta yang terungkap dimuka kebaikan, “sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada 23 warga negara yang telah mencabut hak konstitusionalnya” tutupnya .