Ekonomi BisnisPemerintahanPeristiwa

DPK PRIMA Sumbawa Gelar Hearing Minta KP3 Cegah dan Awasi Penjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

SUMBAWA BESAR, FokusNTB – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) Sumbawa gelar kegiatan hearing dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa tepatnya diruang Kepala Dinas (Kadis), Selasa (18/01/2022) guna membahas soal harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi Pupuk Subsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahwa penjualan pupuk subsidi tidak boleh melebihi HET yang sudah ditetapkan.

DPK PRIMA Sumbawa menilai banyak ketimpangan harga yang tidak sesuai HET yang di praktikkan oleh distributor dan pengecer pupuk bersubsidi seperti di Kec. Ropang, disana petani membayar pupuk dengan harga Rp. 150.000’00 per-karung untuk jenis Urea, di Kec. Tarano dijual seharga Rp. 180.000’00 per-karung. Ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku, semestinya harga pupuk jenis Urea adalah Rp.112.500’00.

DPK PRIMA Sumbawa Hearing Bersama Pihak Dinas Pertanian Sumbawa (Dok)

Sekretaris DPK PRIMA Sumbawa Afdhol Ilhamsyah menyampaikan, berdasarkan temuan dilapangan, pupuk bersubsidi yang seharusnya bisa tersalurkan dengan tepat tapi diduga akibat ulah distributor dan oknum pengecer dibeberapa wilayah Kecamatan di Kab. Sumbawa membuat para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi merasa kesulitan dalam mendapatkan pupuk baik karena kelangkaan maupun karena harga yang dinilai diatas HET.

“Di Kec. Tarano pengecer menjual dengan harga Rp. 150.000’00, padahal HET Rp. 112.500’00,” jelasnya.

Lanjut Afdhol sapaan akrab Sekretaris PRIMA Sumbawa meminta Dinas Pertanian sebagai salah satu lembaga Ad Hock Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk bisa menjalankan fungsinya dengan optimal.

“Lemahnya pengawasan dan kontrol KP3 terhadap Distributor dan Pengecer menjadi cikal bakal terjadi permainan harga terhadap pupuk bersubsidi kepada petani sebagai penerima,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekdis Pertanian Kab. Sumbawa Isnaini, SP menyampaikan bahwa jika penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan silahkan dilaporkan.

“Ketika ada temuan dilapangan terjadi pelanggaran dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada petani, silahkan dilaporkan kepada lembaga terkait yaitu KP3,” ujarnya.

Rulsan, SP. Kabid Prasana Dinas Pertanian Kab. Sumbawa juga menyarankan agar masyarakat tidak bergantung sepenuhnya pada pupuk zat kimia dan menyarankan agar para petani lebih kreatif dan inovatif yaitu dengan menggunakan pupuk organik.

“Seperti masyarakat di Dusun Malili Desa Berare Kec. Moyo Hilir mereka menggunakan pupuk organik dan hasil panennya sangat bangus,” ucapnya.

Sekdis Isnaini, SP. berharap kepada teman-teman PRIMA Sumbawa agar melaporkan ke pihak terkait ketika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak mereka yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET.

“Silahkan teman-teman laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab yaitu, Diskoprindag agar menindaklanjuti tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama Juru Bicara (Jubir) Partai PRIMA Sumbawa Dedi Sanjaya menyampaikan, temuan-temuan pelanggaran terkait harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai HET sangat mudah ditemukan bahkan lebih mudah jika dibandingkan dengan mengetahui pelaku-pelaku pengedar narkoba.

“Di Kec. Ropang petani membayar pupuk juga tidak sesuai HET, mereka membayar seharga Rp. 150.000’00 dan untuk mengetahui siapa saja oknum pengecer sangat mudah, tinggal di telpon saja petani yang tinggal disana (Ropang), selain itu di sosmed saja mereka terang-terangan transaksi harga pupuk bersubsdi diatas HET jika memang pihak Ad Hock benar-benar ingin mendalami persoalan tersebut,” ucapnya.

DPK PRIMA Sumbawa menawarkan solusi kepada lembaga Ad Hock, yaitu: 1. Memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai jalur pendistribusian Pupuk Bersubsidi demi mencegah terjadinya penyelewengan dan sekaligus mengaktifkan peran BUMD dan BUMDES. 2. Mengumumkan di Masjid bila ada informasi yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi.

Diakhir, Afdhol menyampaikan bahwa PRIMA Sumbawa akan tetap mengawal apabila ada tindak lanjut dari pemerintah,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Back to top button