PeristiwaPolhukam

KPU Sumbawa Bantah Rekrutmen PPS Cacat Hukum

Sumbawa, Fokus NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumbawa bantah pernyataan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PMII Sumbawa yang menuding seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Sumbawa 2024 cacat hukum. KPU Sumbawa menegaskan seluruh tahapan seleksi PPS sudah memenuhi prosedur dan aturan KPU.

“Kami melakukan perekrutan PPS tentu menggunakan aturan KPU yang ada, menggunakan peraturan tentang pembentukan badan adhoc. Ada proses pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara. Setiap tahapan kami sampaikan pengumuman secara terbuka dan transparan,” jelas Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd ke Fokus NTB (25/1/23) di kantor KPU Sumbawa.

Sesuai ketentuan, tambahnya, PPS terdiri dari tiga orang yang ditetapkan. Terkait desa Sebotok kecamatan Labuhan Badas, pendaftar yang menenuhi syarat seleksi KPU sebanyak enam orang, sedangkan pada saat wawancara yang hadir hanya tiga orang. Setelah pengumuman ada tanggapan dari masyarakat melalui Panwascam Labuhan Badas terhadap salah satu dari tiga calon PPS. KPU Sumbawa kemudian mengecek dokumen dan  Sistem Informasi Partai Politik (sipol).

“Dia ini anggota dari partai politik dilihat dari sipol. Saat verifikasi faktual ternyata benar anggota parpol, bahkan ada kartu anggota. Kemudian dia menyatakan mengundurkan diri dari parpol,” jelas Wildan. 

Ketentuan KPU menyatakan bahwa penyelenggara harus setelah lima tahun  mengundurkan diri dari partai politik. Berdasarkan aturan tersebut, peserta seleksi PPS tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat PPS.

Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 63/PP.04-SD/04/2023, apabila kekurangan dari jumlah kuota, KPU Kabupaten dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan sesuai desa setempat. 

“Kami bersurat ke sekolah yang ada di Sebotok, direspon dengan rekomendasi nama. Dalam ketentuan KPU RI nomor 63 tersebut, sudah tidak ada lagi proses seleksi wawancara dan tes tulis karena sudah bekerjasama dengan lembaga pendidikan, karena dalam keadaan tidak normal, sehingga langsung ditetapkan dan dilantik bersama PPS lainnya,” jelas Ketua KPU Sumbawa.

Meski demikian, sebelumnya nama yang direkomendasikan tersebut sudah melengkapi dokumen dan mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) seperti peserta rekrutmen PPS lainnya.

“KPU Sumbawa sudah mengikuti prosedur dan berkas administrasi sesuai ketentuan,” tegas Ketua KPU Sumbawa.

FokusNTB

Fokus NTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat I email: fokusntb@gmail.com

Related Articles

banner
Back to top button