
Ketua Panwaslu Kecamatan Labuhan Badas, Lila Jamila (Dok/ist.)
Labuhan Badas, Fokus NTB – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Labuhan Badas membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk 7 Desa yang ada di Kecamatan labuhan Badas. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai 14-19 Januari 2023.
Ketua Panwaslu kecamatan Labuhan Badas, Lila Jamila menyampaikan bahwa rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.
“Pembentukan PKD ini dalam rangka pengawasan tahapan penyelegaraan pemilu serentak tahun 2024,” ucap Lila Jamila, Sabtu (14/1).
Lila menjelaskan saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan jajarannya dari Sosialisasi hingga penempelan pengumuman dikantor Desa se kecamatan Labuhan Badas serta melalui media massa.
“Ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat khususnya warga kecamatan Labuhan Badas yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri,” terang Lila, sapaan akrab Ketua Panwaslu Kecamatan Labuhan Badas.
Masih Lila, rekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di 24 kecamatan lainnya di Kabupaten Sumbawa, sehingga bagi masyarakat diluar kecamatan Labuhan Badas yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor Kelurahan/Desa atau Sekretariat Panwascam setempat.
“Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan/Desa hanya 1 (satu) orang, untuk Labuhan Badas 7 orang untuk 7 Desa yang ada,” ungkapnya.
Diakhir Lila menyampaikan, adapun syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berumur 21 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA Sederajat, membuat Surat Lamaran yang ditujukan ke Panwaslu Labuhan Badas, pas photo 4×6 (3 Lembar), foto copy KTP, Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, membuat daftar riwayat hidup, membuat Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit, Surat Rekomendasi dari atasan Langsung untuk mengikuti Seleksi, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan membuat Surat Pernyataan. (Ham/red)