Gaya HidupOpiniSerba Serbi

Dampak Pernikahan Dini bagi Anak

Oleh: Elvia Safitri, Mahasiswa S1 Keperawatan Kesehatan Universitas Samawa

Pernikahan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting. Pernikahan amat penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok, dengan jalan pernikahan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Anak keturunan dari hasil pernikahan yang sah menghiasi kehidupan keluarga dan sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan.

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Ketentuan batas umur ini, seperti disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat (1) didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan. Ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Pernikahan dini merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan (Luthfiati,2008).

Upaya pencegahan pernikahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang ada disekitar mereka. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak, (Alfiyah,2010). Pendidikan bagi masyarakat awam, istilah pendidikan seringnya diidentikkan dengan “Sekolah”, “Guru mengajar di kelas” pendidikan pada intinya proses penyiapan subjek menuju manusia masa depan yang bertanggungjawab (Danim, 2013:4). Sedangkan menurut henderson pendidikan merupakan suatu proses pertumbuhan dan perkembangan, sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan sosial Keluarga merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan keluarga menjadi tempat pertama seseorang memulai kehidupannya. Keluarga membentuk suatu hubungan yang sangat erat antara ayah, ibu maupun anak. Hubungan tersebut terjadi dimana antar anggota keluarga saling berinteraksi. Interaksi tersebut menjadikan suatu keakraban yang terjalin di dalam keluarga, dalam keadaan yang normal maka lingkungan yang pertama yang berhubungan dengan anak adalah orang tuanya, saudara-saudaranya serta mungkin kerabat dekatnya yang tinggal serumah. Melalui lingkungan itulah anak mulai mengenal dunia sekitarnya dan pola pergaulan hidup sehari-hari, melalui lingkungan itulah anak mengalami proses sosialisasi awal.


Pernikahan dini sudah terjadi di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Fenomena ini Juga kerap terjadi di berbagai negara karena beberapa latar belakang yang berbeda.

Diantaranya adalah status ekonomi yang rendah atau seorang anak yang terlahir dari keluarga yang kurang mampu, Pengetahuan yang rendah atau kurang, orang tua yang mungkin khawatir anaknya akan melakukan hal yang tidak diinginkan saat berpacaran, media dan internet yang dapat mempermudah para anak dalam mengakses sesuatu yang berhubungan dengan seks, dan faktor hamil di luar nikah yang kebanyakan orang tua memilih untuk menikahi anaknya supaya dapat menutupi aib keluarga. tidak hanya itu, pernikahan dini juga dapat terjadi karena adat istiadat di daerah setempat dengan alasan dan tujuan yang berbeda.

Pernikahan dini sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan bimbingan dari orang tua terutama orang tua yang kurang dalam memberikan kasih sayang terhadap anak, Selain itu ekonomi orang tua yang kurang memadai dapat mengganggu pendidikan anak disekolah, kurang harmonisnya keluarga dapat mengganggu mental anak, karena orang tua yang menikah dini masih memikirkan diri mereka sendiri. Pernikahan dini dapat berdampak positif dan negatif.

Dampak Positif
Selama pernikahan dini diawali dengan niat yang baik untuk mengharap ridho Allah maka pernikahan dini itu akan membawa dampak yang positif seperti seorang remaja putri akan lebih muncul sifat keibuanya setelah ia menikah dan punya anak begitu juga seorang remaja putra akan lebih bertanggung jawab dan memiliki pengalaman langsung dalam rumah tangga dan membina rumah tangganya, menghindarkan diri dari perbuatan zina, pergaulan bebas dan sebagainya.

Dampak negatif Jika pada awalnya niat menikah negatif seperti halnya menutupi aib keluarganya maka akan menimbulkan hal yang negatif pula seperti KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang biasa dilakukan oleh suami terhadap istrinya, pendidikan anak-anak terbengkalai karena ketidaksiapan orang tua dalam mengurus anak-anaknya, kesulitan ekonomi, dan kondisi keluarga yang kurang harmonis.

Tradisi pernikahan zaman nenek moyang lebih teracu dengan prospek budaya nikah dini, yakni berkisar umur 15 tahun para wanita dan pria berkisar umur 20 tahun atau kurang.


Perempuan yang menikah dibawah umur 20 tahun beresiko terkena kanker leher rahim, pada usia remaja sel-sel leher rahim belum tumbuh dengan matang. Kalau terpapar oleh Human Papiloma Virus (HPV) maka pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker. dr Nugroho Kampono, Sp.OG menyebutkan kanker leher rahim menduduki peringkat pertama kanker yang menyerang perempuan Indonesia, angka kejadiannya saat ini 23% diantara kanker lainnya.

Pendidikan Anak Dalam Keluarga Yang Menikah Dini.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan, dimana pendidikan dapat menyongsong kehidupan yang cerah dimasa depan, baik bagi diri sendiri, sosial, lingkungan, agama, nusa dan bangsa. Tanpa adanya pendidikan, kualitas diri sendiri juga akan sangat rendah, yang juga akan berpengaruh pada kualitas berbangsa dan bernegara.

FokusNTB

Pengelola menerima semua informasi tentang Nusa Tenggara Barat. Teks, foto, video, opini atau apa saja yang bisa dibagi kepada warga. Untuk berkirim informasi silakan email ke fokusntb@gmail.com

Related Articles

Back to top button