Dugaan TPK Proyek, FPPK-PS Kembali Laporkan Pembangunan Jalan Semongkat Batudulang 50 Miliyar ke KPK

Foto: Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap, S. Pd (Ist.)
Sumbawa, Fokus NTB – Berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwa pekerjaan pembangunan jalan desa Semongkat, Batu Dulang dan jembatan kecamatan Labangka, kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Sinar Bali Bina Karya menghabiskan anggaran senilai Rp.50.864.500.670.37 Tahun 2020-2021 diduga Amburadur.
Abdul Hatap S.Pd, Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan konstruksi jalan Semongkat – Batu Dulang dan jembatan Kokar Labangka ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jln. kuningan persada no 2 RT.1/RW.6. Guntur kecamatan Setiabudi, kota Jakarta Selatan, daerah khusus ibu kota Jakarta.
Didalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh lembaga FPPK Pulau Sumbawa ke KPK, lembaga FPPK Pulau Sumbawa telah diminta penjelasan oleh staf khusus dibidang penerimaan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan dokumen berupa foto hasil investigasi dilapangan, baik dari kualitas dan mutu pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi, dan juga diduga pembangunan konstruksi jalan Semongkat – Batu Dulang dan jembatan Kokar Labangka telah menimbulkan kerugian negara.
Hatap sapaan akrabnya, juga menjelaskan kepada staf khusus KPK bidang penerima laporan pengaduan masyarakat, bahwa kami dari lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah mendatangi berkali – kali ke kantor Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Bahkan kami lembaga FPPK Pulau Sumbawa sudah bertemu dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), Kepala bidang binamarga, konsultan pengawas dan konsultan perencanaan, terkait dengan dokumen berupa foto hasil investigasi lapangan, namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Binamarga, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas berkali – kali hanya berjanji saja, dan beralibi bahwa selesai kegiatan MXGP, kami dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat akan turun investigasi ke lapangan secara bersama berdasarkan laporan hasil investigasi FPPK Pulau Sumbawa yang diajukan kepada kami Dinas PUPR NTB,” ujar Hatap kepada awak media pada, Selasa (23/08).
Didalam perjanjian akan turun investigasi lapangan secara bersama tersebut, pihak dinas PUPR Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ingkar dengan kesepakatan yang sudah disepakati tersebut,” ucap Hatap.
Masih Hatap, kemudian dari penjelasan secara detail yang dijelaskan oleh ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa kepada staf khusus KPK bidang penerimaan laporan pengaduan masyarakat sudah diterima dengan baik, “sehingga di terbitkan surat tanda terima laporan pengaduan, serta nomor registrasi laporan dan diserahkan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Hatap.
Lanjut hatap, staf khusus KPK bidang penerimaan laporan pengaduan masyarakat meminta kepada pelapor FPPK Pulau Sumbawa dimintai untuk tetap mengaktifkan hanphone, “karena kami dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan menghubungi pelapor, dan akan mengirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Hatap.
Sambung Hatap, “pada saat dimintai penjelasan oleh staf khusus KPK dibidang penerimaan laporan pengaduan masyarakat kurang lebih 1,5 jam, FPPK Pulau Sumbawa membeberkan satu – persatu dukumen berupa foto awal hasil investigasi lapangan sampai dengan hasil investigasi lapangan terakhir tanggal 29 juli 2022, ternyata informasi yang dilaporkan kepada dinas terkait belum juga dilakukan pembongkaran dan perbaikan,” bebernya.
Hatap juga menegaskan, terkait masalah kegiatan aksi hari selasa kemarin tanggal 23 Agustus 2022, “FPPK Pulau Sumbawa dan kawan-kawan seperjuangan yang ada di Jakarta, telah bersepakat didalam rapat forum bahwa untuk kegiatan aksi ditunda, karena hari selasa tanggal 23 Agustus 2022, teman-teman seperjuangan juga ada agenda lain yang dilaksakan pada hari yang sama, sehingga laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp. 50.864.500.670.37 miliar yang dikerjakan oleh oknum kontraktor pelaksana PT.SINARBALI BINAKARYA dilaporkan saja kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan hal tersebut sudah resmi dilaporkan kepada kantor komisi pemberantasan korupsi (KPK),” tutup Hatap. (Amir/FPPK-PS)