Habiskan Anggaran 1,7 Miliar, FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Pembangunan SMAN 1 Lape yang “Mangkrak”

Mataram, Fokus NTB – Korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Lazimnya
korupsi banyak dilakukan oleh pejabat publik, baik itu pemerintah maupun pihak yang
ersangkutan dengan pemerintah itu sendiri. Di Negara tercinta kita ini, korupsi telah
merambah kesemua sendi pemerintahan, baik itu ditingkat pusat, provinsi maupun daerah tentunya ini menjadi kecemasan dan tanggungjawab kita Bersama dalam memberantas korupsi.
Fenomena korupsi ini sangat mencemaskan, mengingat perilaku korupsi disemua unsur pemerintah sudah bukan hal yang dihindari lagi, tapi melainkan menjadi budaya dan mengakar dari atasan sampai bawahan. Padahal jika melihat kebelakang, banya negri yang runtuh bukan karena serangan dari luar, tapi melainkan prilaku korup dari pejabatnya.
Pada konteks Negara tercinta kita ini, sudah banyak dibuktikan dampak negative akibat prilaku koruptif pejabat. Dalam hal ini hanya mengakibatkan kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.
Contoh yang paling terbaru kasus korupsi PT. Timah, Pertamina, PLN, Minyak Gorang
Pembangunan Jalan Tol, termasuk didearah Sumbawa kasus korupsi dana BLUD RSUD
Sumbawa. Semua kasus korupsi ini memberikan efek signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sehingga tidak heran hari ini kondisi ekonomi negara dalam keadaan yang menghawatitrkan. Sebagai putra bangsa, fenomena diatas tentunya kita tidak menginginkan terjadi lagi. Karena bagiamanapun semua elemen Masyarakat mempunyai tanggungjawab yang sama dalam memberantas Tindak Pidan Korupsi itu sendiri. Termasuk dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa memilih ambil bagian dari tugas dan Amanah Undang-Undang.


Penyerahan laporan hasil investigasi pembangunan SMAN 1 Lape Kabupaten Sumbawa oleh Pengurus FPPK Pulau Sumbawa di kantor Dikbud NTB, Senin (28/4/2025) (dok.)
“Pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DIKBUD NTB) telah menganggarkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehab 12 ruang kelas Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMAN 1) Lape Kabupaten Sumbawa senilai Rp.1,7 miliar,” tegas Abdul Hatab, Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa kepada media ini, Senin (28/4/2025).
Abdul Hatab menjelaskan, adapun Perusahaan yang menjadi pelaksananya adalah CV. Tani Asli yang berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan perjanjian kontrak kerja antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dengan CV. Tani Asli bahwa pengerjaan i ini harus selesai pada bulan Desember tahun 2024.



“Namun fakta hasil sidak dilapangan setelah pihak kami turun menginvestigasi dan menemukan hasil pengerjaan sampai laporan ini disusun baru sekitar Tujuh Puluh persen pengerjaannya, tersisa Tiga Puluh persen pengerjaannya belum rampung. Sementara keterlambatan waktu pengerjaannya sudah molor 4 bulan lamanya,” jelas Abdul Hatab.
Selain itu, mangkraknya Pembangunan ini tidak berbanding lurus dengan anggaran yang sudah dicairkan Seratus persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DIKBUD NTB), yang padahal pihak PPK DIKBUD NTB tidak boleh mencairkan anggran tersebut sebelum Seratus persen pengerjaan ini rampung.
“Sehingga menurut hemat kami patut diduga adanya persekongkolan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara barat (DIKBUD NTB) dengan CV. Tani Asli selaku pelaksana pengerjaan ini,” jelasnya.
Lanjut Abdul Hatab, pada dasarnya, baik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (DIKBUD NTB) maupun CV. Tani Asli harus mematuhi Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Akibat ketidak patuhan mereka terhadap Undang-Undang dan persekongkolan jahat ini terpaksa negara mengalami kerugian senilai
anggaran yang dimuat didalam kontrak kerja mereka.
“Sehingga kami dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sebagai lembaga pengawasan untuk melakukan pencegahan terjadinya Korupsi, Kulusi dan Nepotisme dari
anggaran hasil pajak rakyat yang seharusnya seutuhnya dipergunakan untuk kesejahteraan
rakyat,” ungkapnya.
Masih Abdul Hatab, FPPK Pulau Sumbawa meminta dengan hormat kepada Kejakasaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengaudit dan memproses secara hukum dengan memanggil dan memeriksa serta penyelidikan semua pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat tentang penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus untuk rehab 12 ruang kelas SMAN 1 Lape Kabupaten Sumbawa senilai Rp.1,7 miliar.