FPPK-Pulau Sumbawa Akan Laporkan Oknum BNI Unit Kecamatan Plampang Yang Di Duga Melanggar SOP Perbankan
Plampang, FokusNTB – Berdasarkan hasil audiensi Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa dengan BNI Cabang Sumbawa pada Selasa tanggal 04 Januari 2022 lalu, tentang adanya dugaan oknum BNI Unit Kecamatan Plampang yang telah melakukan praktek praktek intervensi nasabah pemohon dana kredit usaha rakyat (KUR), diluar Standar Operasional Prosedur perbankan sangat meresahkan masyarakat.
Kedatangan FPPK-PS ke kantor BNI Cabang Kab.Sumbawa adalah mempertanyakan kepada pimpinan BNI, tentang SOP terkait penyaluran dana KUR. Karena KUR merupakan program dari pemerintah pusat untuk meningkatkan usaha masyarakat atau usaha lainnya dalam kondisi pademi covid 19, apakah praktek-praktek yang dilakukan oleh oknum BNI Unit Kecamatan Plampang tersebut merupakan SOP perbankan.
Selain itu, Abdul Hatap.S.Pd, ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, juga memperlihatkan temuan hasil investigasi lapangan berupa video wawancara lembaga FPPK dengan nasabah BNI di Plampang, serta surat pernyataan yang ditanda tangani oleh penerima dana KUR.
FPPK Pulau Sumbawa menyampaikan juga, bahwa hasil temuan dilapangan adanya dugaan oknum BNI Unit Kecamatan Plampang tersebut sangat fatal, telah melanggar pasal 55 KUHP yang menyatakan :
(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Saat audiensi tersebut Pimpinan BNI Cabang Sumbawa menanggapi bahwa, apa yang disampaikan oleh Ketua FPPK Pulau Sumbawa kepada pihaknya tentang adanya dugaan praktek – praktek yang dilakukan BNI Unit Kec Plampang, merupakan diluar dari SOP perbankan. Karena hal tersebut sangat tidak dibenarkan apabila adanya praktek-praktek yang diduga dilakukan oleh oknum BNI tersebut dan tidak berdasarkan peraturan perbankan.
Masih Hatap sapaan akrabnya, hasil dari temuan Lembaga FPPK Pulau Sumbawa akan segera melakukan aksi berdasarkan undang – undang nomor 9 tahun 1998 kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum baik lisan maupun tulisan. Pihaknya juga akan melaporkan oknum BNI itu kepada aparat penegak hukum, dimana oknum tersebut diduga sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan karena diduga telah melakukan praktek diluar SOP, menguntungkan dirinya berdasarkan pasal 55 KUHP (Kitab undang – undang hukum pidana).
“Praktek yang dimaksud adalah oknum BNI Unit Kec.Plampang diduga melakukan pencairan tahap kedua dan telah mengarahkan nasabaj penerima dana KUR untuk mengambil kebutuhan tanam berupa bibit, obat-obatan dan pupuk kepada toko yang sudah ditentukan oleh oknum BNI Unit kec. Plampang” ungkapnya.
Hatap menerangkan, sebelumnya nasabah BNI penerima dana KUR telah memberikan keterangan kepada pihaknya tentang praktek intervensi dan rekening tabungan pencairan tahap dua diambil oleh pemilik toko tertentu untuk mengambil berupa bibit, obat-obatan dan pupuk.
Sambung Hatap, bahkan hasil panen nantinya harus diberikan kepada pemilik toko yang sudah ditentukan. “Apabila hasil panen tidak diberikan kepada pemilik toko tersebut akan dipersulit tentang pencairan dana KUR” pungkasnya.