Kriminal HukumPemerintahanPeristiwaPolhukam

Kuasa Hukum Partai Berkarya Desak Ketua DPRD Segera Proses PAW Anggota Dewan, Pasca Menang Di Persidangan

Sumbawa, FokusNTB – Partai Berkarya, saat jumpa pers melalui kuasa hukumnya, Surahman MD. SH.MH, menyampaikan kepada awak media bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor 54 telah menguatkan kubu dari M.Tayeb.

Pasalnya dalam putusan Pengadilan Negeri Sumbawa hari ini dan telah dibacakan oleh ketua majelis hakim menguatkan bahwa kubu M. Tayeb menang dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu Surahman, kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa Hasanuddin hari ini secara sah menurut hukum telah dipecat sesuai dengan undang-undang dan telah diajukan permohonan PAW ke DPRD Sumbawa oleh dewan pimpinan wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat partai Berkarya, untuk digantikan kedudukan sebagai anggota DPRD kabupaten Sumbawa kepada Muhammad Tayeb selaku orang yang memperoleh suara nomor dua di dapil tersebut.

“Untuk itu atas utusan pengadilan negeri hari ini kami selaku kuasa dari Muhammad Tayeb secara legowo menerima putusan tersebut” ujarnya.

“Sebagaimana M. Tayeb sebagai tergugat 5 oleh Hasanuddin melalui kuasa hukumnya yaitu Kusnaeni S.H, dan dengan adanya putusan dari pada perkara nomor 54 ini maka kami akan mengirimkan putusan ini kepada ketua DPRD Sumbawa selaku tim eksekutor daripada surat yang telah kami layangkan beberapa waktu yang lalu” tambah Man, sapaan akrab pengacara kondang Sumbawa ini.

“Karena terhalang dengan adanya gugatan dari saudara Hasanuddin untuk itu pada hari ini Rabu tanggal 5 Januari 2002 maka resmi saudara Hasanuddin tidak punya kewenangan lagi baik posisi sebagai anggota DPRD atau posisi sebagai anggota dari pada partai berkarya ini untuk itu secara administrasi kami akan melayangkan putusan ini beserta surat yaitu pada hari Kamis (hari ini – red)” terangnya.

Selain itu juga dikatakan Surahmam, Kamis ini, bersama timnya akan menghadap ke ketua DPRD untuk menyampaikan hal ini karena dari proses sebelumnya DPRD hanya menunggu putusan dari pengadilan.

“Mengingat proses yang telah dilalui oleh partai Berkarya sudah lengkap namun, yang kita tunggu adalah rekomendasi dari DPRD untuk itu KPU hingga saat itu kami diberi surat jawaban atau tanggapan oleh ketua DPRD melalui surat resmi bahwa proses PAW terhadap saudara Hasanuddin belum bisa dilaksanakan karena adanya gugatan” tambah Man.

“Dengan adanya putusan ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara tersebut untuk itu kesempatan dari saudara Hasanuddin untuk ajukan banding itu sudah tidak bisa lagi” pungkasnya.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button