Kriminal HukumPeristiwa

Artis Sinetron Gandeng Kuasa Hukum Asal Sumbawa Datangi Polda Bali

Sumbawa, FokusNTB – Surahman MD SH MH bersama kliennya seorang artis sinetron, Ivanka Suwandi, mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan perkara atas pelaporannya pada 2019 lalu tuturnya pada FokusNTB (03/01).

Surahman selaku kuasa hukum Ivanka Suwandi sampaikan bahwa kasus ini bermula, pada tahun 1997 dari PT. Balilysta Karya Uthama selaku pengembang telah menjual 2 kavling tanah. “Yaitu kavling 229 dan 230 yang berada di Blok A dalam Perumahan Pondok Kampial Permai di wilayah Badung – Bali dengan pembayaran cash keras atau tunai dan Ivanka pun menerima kwitansi setiap melakukan pembayaran sampai lunas” ucapnya.

Pada tahun 1998, lanjut Surahman yang akrab disapa Man, pengakuan daripada Ivanka selaku klienya mengatakan, diatas tanah yang dibeli oleh kliennya nampak terlihat berdiri sebuah bangunan rumah yang dibuat oleh pihak pengembang yakni PT Balilysta Karya Uthama. Setelah bangunan rumah tersebut selesai selanjutnya pihak pengembang melakukan serah terima kunci kepada Ivanka Suwandi. Dan saat itu Ivanka Suwandi merasa tenang tinggal menunggu ceremony penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang kepada Ivanka.

Sementara itu, dari pihak pengembang mengatakan, bahwa AJB belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemecahan setifikat tanah dari sertifikat induk, dan karena AJB tak kunjung di diserahkan oleh pihak pengembang sehingga Ivanka terus menanyakan hal tersebut namun pihak pengembang selalu memberikan jawaban yang sama” kata Ivanka Suwandi.

Karena merasa khawatir, beberapa kali Ivanka bertolak ke Bali untuk menengok rumahnya. Seperti yang ia lihat, dimana rumah tersebut tetap dalam kondisi bentuk yang sama pada saat dibelinya. Namun pada tahun 2019 saat Ivanka mendatangi kembali rumah yang ia beli dari pihak pengembang, Ivanka sontak kaget karena melihat rumah tersebut sudah berubah bentuk.

Dengan adanya kejadian tersebut karena dirinya marasa dirugikan dan merasa dirampas hak nya oleh Haji R, selanjutnya Ivanka membuat laporan polisi di Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019, yang mulai tanggal 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Pada tanggal (3/1), Ivanka kembali mendatangi Polda Bali guna memberikan keterangan atas pelaporanya Ivanka dengan menggandeng kuasa hukum asal Sumbawa yaitu Surahman MD.SH.MH untuk menindaklanjuti hal tersebut ke Polda Bali.

Dalam kasus ini, ucap Ivanka, dirinya meminta kepada Polda Bali agar supaya haknya bisa kembali kepada dirinya. Semetara untuk proses hukum terhadap terlapor, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Secara terpisah, Surahman MD.SH.MH mengatakan, bahwa dirinya bersama kliennya datangi Polda Bali untuk memberikan keterangan atas pelaporan Ivanka pada 2019 lalu.

“Kami berharap hukum Indonesia masih bisa berpihak kepada yang benar dan yang seharusnya dilindungi” tandasnya.(amir)

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button