Sumbawa, FokusNTB – Susah semestinya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2017 , telah jelas menjadi acuan pelelangan untuk siapa saja yang memenuhi syarat menjadi pengelola jasa parkir. Tapi yang terjadi, prosedur penunjukkan jasa pengelolaan parkir telah menyimpang dengan adanya penunjukkan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan adanya penujukkan langsung tersebut, lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa akan turun aksi dengan massa yang besar di 24 ranting kecamatan di kabupaten Sumbawa. Aksi tersebut untuk menolak keputusan Dishub kabupaten Sumbawa kepada orang yang sudah ditentukan dan hal tersebut diduga nepotisme.
Abdul Hatap S.Pd, ketua umum FPPK-Pulau Sumbawa yang ditemui wartawan FokusNTB di sekretariatnya yang beralamat di desa Nijang kecamatan Unter Iwes menjelaskan, bahwa ada 5 pemohon didalam pengelolaan jasa parkir yang diterima oleh Dishub kabupaten Sumbawa. Salah satunya dari 5 pemohon tersebut adalah Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sendiri.
“Tentunya Dishub sebagai dinas teknis harus bijak dalam pengambilan keputusan tidak secara sepihak dalam penujukan langsung terhadap orang yang sudah ditentukan. Karena ada 5 permohonan, jadi apabila lebih dari satu pemohonan maka harus dilaksanakan sistem kontes atau lelang agar tidak diduga adanya nepotisme” tutur pria yang akrab disapa Hatap ini.
Menurutnya, Dishub sumbawa harus menjalankan fungsinya sebagai dinas teknis, kalau hal tersebut selalu memberikan penjelasan kepada publik merupakan keputusan Bupati Sumbawa. “Lalu apa fungsi Dishub kabupaten Sumbawa selaku dinas teknis, karena kalau penunjukan langsung adalah keputusan Bupati Sumbawa, maka segera dibuat peraturan bupati (Perbub)” ucapnya.
Pihaknya juga menilai, lanjut Hatap, sejak tahun 2017 sampai saat ini masuk tahun 2022 diduga adanya pungutan liar (Pungli) karena belum ada peraturan bupati (Perbub) dan hal ini juga pemerintah daerah kabupaten Sumbawa secara hukum sudah melanggar melakukan pungli diancam pidana.
Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2017 tentang penyelengaraan parkir sudah jelas bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati (Perbub) sementara sampai saat ini belum dibuat peraturan bupati (Perbub).
Lanjut Hatap, dalam peraturan daerah (Perda) sumbawa no 5 tahun 2017 pasal 12 ayat 1.2, dan 3 ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati (Perbub), maka pengelolaan jasa parkir kabupaten Sumbawa harus dilelang atau dikontes bukan sistem penunjukan langsung.
“Apabila hal ini tetap dilakukan penunjukan langsung kepada orang yang tertentu oleh dinas perhubungan kabupaten Sumbawa maka diduga adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) karena informasi bahwa di duga ada oknum pengelolahan jasa parkir yang ditunjuk langsung oleh dinas perhubungan kabupaten Sumbawa akan datang membawa DP selama pembayaran 3 bulan kedepan kepada kantor dinas perhubungan kabupaten sumbawa, dan hal tersebut sudah melanggar tentang penyetoran hasil pendapatan dan sudah tertuang dalam pasal 28 ayat 1,2 dan 3 diatur dalam peraturan bupati (Perbub) karena aturan menyelaskan penyetoran harus ke bendahara Daerah bukan ke dinas perhubungan karena dinas perhubungan adalah dinas teknis” terang Hatap.
“Dalam hal ini juga kami lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta kepada pemerintah daerah (Bupati) kabupaten sumbawa untuk segera membuat peraturan bupati (Perbub) terkait dengan penyelenggaraan parkir, karena dalam peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2017 rujukan kepada peraturan bupati (Perbub) secara teknis baik tata tertib parkir,ganti rugi, bagi hasil pendapatan dan lainya diatur dalam peraturan bupati” tegas Hatap.