Kriminal Hukum

Ketahuan Mengambil Tas Dalam Pura, Residivis Kambuhan Diamankan Polsek Pagutan

Mataram, FokusNTB – Seorang warga Karang Pule, Kota Mataram, yang merupakan seorang residivis dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagutan, pada 18 Desember 2021 lalu. Penangkapan dilakukan di Pagesangan Baru, kecamatan Mataram, kota Mataram.

Residivis yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini akhirnya kembali berurusan dengan hukum, karena melakukan pencurian di sebuah Pura yang berada di Pagutan, kota Mataram.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pagutan Ipda I Putu Sastrawan SH saat konferensi pers di Mapolsek Pagutan, Senin (27/12) mengungkapkan identitas tersangka beinisial SH (23). SH dibekuk, lantaran mengulangi aksi pencurian yang dilakukannya pada 11 November lalu dengan mengambil sebuah tas milik IDS (korban). Korban sendiri saat itu berada di Pura Poh Gading, Pagutan.

“Jadi dengan cara memanjat tembok Pura, tersangka masuk dan mengambil barang milik korban berupa tas pinggang yang di dalamnya berisi HP, sejumlah uang (Rp 1.800.000) dan beberapa asesoris serta kartu identitas korban” beber Kapolsek.

Dari keterangan tersangka didapat informasi, aksinya ini dilakukan bersama W, yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pagutan. Dalam menjalankan aksinya, SH bertindak sebagai eksekutor sedangkan W menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi sekelilingnya.

“Ya, W menunggu di sepeda Motor sambil melihat situasi, dan saat ini masih DPO kami” jelas Putu.

Bersama SH, barang bukti yang berhasil bisa diamankan seperti HP, tas, kartu identitas serta kacamata telah berada di Mapolsek Pagutan, sementara uang telah habis digunakan.

“Atas tindakan tersangka kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara” pungkas Putu.

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button