Pemilik Sabu 2 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda NTB
Mataram, FokusNTB – Pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Polda NTB di wilayah hukumnya. Pada Kamis (16/12), Tim Ditresnarkoba Polda NTB meringkus dua orang pemilik Sabu seberat 1.985,93 Gram atau 1,9 Kg dalam Operasi Antik tahun 2021, di dua tempat yang berbeda.
Dua orang tersebut adalah DV warga Gunung Sari Lombok Barat dan AR warga Ampenan Utara, Kota Mataram. Mereka diringkus polisi di dua tempat yang berbeda. DV diringkus di Kuta Mandalika, sementara AR diringkus di Ampenan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 105,17 gram di jalan Mataram Tanjung Gunung Sari, hari Minggu lalu.
Alhasil, Kamis (16/12) sekitar pukul 04.15 WITA, dengan di pimpin IPDA I Made Mas Mahayuna S.H, tim opsnal berhasil mengamankan DV, terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kuta Lombok Tengah.
Saat penangkapan, DV mencoba melarikan diri namun gagal. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan terhadap DV, tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Tak berhenti disitu, petugas menuju Pasar Kebon Roek Ampenan Kota Mataram dan memancing AR keluar dari rumahnya. Dimana rumah AR diakui DV sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut. Alhasil AR berhasil keluar dari rumahnya dan ditangkap petugas.
Dari tangan AR, diamankan barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,985,93 gram, hampir 2 kilo gram.
“Dari kedua pelaku kami berhasil amankan hampir 2 kilo gram sabu, dengan berat 1.985,93 gram,” jelas Helmi.
Helmi ucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi, sehingga pihaknya dengan mudah dapat meringkus para pelaku barkoba di Nusa Tenggara Barat.
“Hari ini kita buktikan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selalu menindak lanjuti informasi sekecil apapun dari masyarakat” pungkasnya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.