Satresnarkoba Polres Loteng Ungkap Pengedar Sabu Di Wilayah Hukumnya
Praya, FokusNTB – Kamis (16/12), sekitar pukul 05.00 WITA, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu di Kecamatan Praya Timur.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian STK SIK, membenarkan hal tersebut. Lebih lanjut Hizkia menyampaikan identitas terduga pelaku yang di tangkap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan inisial M, 37 Tahun, pekerjaan petani, dengan alamat Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 9 gram, 1 buah plastik warna hitam dan 1 buah Dompet warna putih motif kotak-kotak warna merah hijau.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami informasi dari masyarakat tersebut
Mengetahui keberadaan terduga sedang berada di rumahnnya, polisi langsung mendatangi rumah terduga dan menangkap terduga. Dengan disaksikan oleh saksi umum dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga langsung dilakukan penggeladahan badan dan rumah.
Ditemukan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu di bawah kulkas milik terduga inisial M.
Setelah diinterogasi, terduga mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya. Anggota Opsnal Resnarkoba pun membawa terduga beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut.