FPPK-PS Bersama DPAC PKB Kabupaten Sumbawa Minta DPRD Dan Badan Kehormatan DPRD Sumbawa Tegas Terkait Putusan Pengadilan Atas Oknum Anggota DPRD
Sumbawa Besar, FokusNTB – LSM Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) meminta DPRD Kab.Sumbawa dan Badan Kehormatan (BK) segera ambil keputusan tegas dengan adanya putusan pengadilan negeri kabupaten Sumbawa nomor 254/Pid.B/2021/PN Sbw, tentang pelangaran tindak pidana pasal 279 KUHP oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumbawa.
Keputusan tersebut tinggal menunggu persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Badan Kehormatan DPRD Sumbawa.
Abdul Hatap,S.Pd ketua umum Lembaga FPPK-PS yang ditemui wartawan FokusNTB menjelaskan, bahwa dirinya didatangi oleh beberapa Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB Kabupaten Sumbawa di sekretariatnya, meminta agar FPPK Pulau Sumbawa dapat membantu mendampingi untuk menyuarakan terkait dengan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PKB, telah dinyatakan secara sah dan meyakini bersalah berdasarkan putusan nomor : 254/Pid.B/2021/PN.Sbw.
Lanjut Hatap, kedatangan beberapa DPAC PKB Sumbawa di sekretariat FPPK Pulau Sumbawa beralamat di Jln. Baypas Sumbawa-Bima adalah bagian dari kekecewaan DPAC PKB Sumbawa terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB. Para pengurus DPAC PKB menduga Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, mengetahui bahwa oknum anggota DPRD atas nama SW telah melanggar hukum pasal 279 KUHP, namun tidak ada tindakan secara hukum untuk di lakukan pergantian antara waktu (PAW), justru malah dilantik sebagai Sekertaris Dewan Pengurus Pabang (DPC) PKB Sumbawa periode 2022-2026.
Masih Hatap, Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa sangat mendukung dan setujuh, apabila DPAC PKB Sumbawa melakukan tindakan dengan cara menyuarakan secara bersama – sama, atas adanya dugaan oknum anggota DPRD Sumbawa dari fraksi PKB telah memperlihatkan perilaku contoh yang tidak baik kepada masyarakat karena berdasarkan putusan pengadilan negeri Sumbawa nomor :254/Pid.B/2021/PN.Sbw, dan itu merupakan putusan yang sudah inkracht harus dilakukan pergantian antara waktu (PAW).
Menurut Hatap bahwa putusan pengadilan negeri tersebut, tinggal di surati saja kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Badan Kehormatan DPRD Sumbawa, Dewan Pengurus Cabang PKB Sumbawa, Dewan Pengurus Wilayah PKB NTB, dan Dewan Pengurus Pusat PKB untuk segera menindaklanjuti berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 162 tahun 2004, tentang pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 5 tahun 2015 tentang pelanggaran kode etik dan undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Apalagi atas adanya putusan pengadilan negeri nomor : 254/Pid.B/2021/PN.Sbw, sudah jelas oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari fraksi sudah melanggar” tutur Hatap.
Di tempat berbeda, Drs.M.Nur Arsyad selaku ketua Kordinator DPAC PKB Sumbawa juga menjelaskan, bahwa DPP, DPW NTB dan DPC PKB Sumbawa seharusnya tidak melantik oknum anggota DPRD atas nama SW dari fraksi PKB sebagai sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sumbawa, dimana SW sudah melanggar kode etik lembaga DPRD dan melanggar AD/ART Partai, merusak nama baik partai dan merusak marwah partai, karena SW telah dinyatakan secara sah dan meyakini bersalah berdasarkan nomor :254/Pid.B/2021/PN.Sbw dan melanggar pasal 279 KUHP diancam lima tahun penjara.
Masih Nur akrabnya, apabila Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Sumbawa, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sumbawa tidak menindaklanjuti surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap oknum anggota DPRD Sumbawa atas nama SW yang sudah dinyatakan melanggar hukum pidana, dan atau tidak di memberikan sangsi kepada oknum anggota DPRD atas nama SW berupa pergantian antar waktu (PAW), dan tidak copot dari sekertaris DPC PKB Sumbawa.
“Apabila Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB,Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB NTB, dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Sumbawa, maka saya selaku ketua kordinator DPAC PKB Sumbawa dengan pengurus DPAC PKB Lainnya menyatakan diri mundur dari Dewan pengurus Anak cabang (DPAC) partai kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbawa, karena kami sangat sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ada ketegasan dan tindakan untuk memberikan sangsi secara hukum terhadap anggota yang telah melanggar aturan secara hukum, artinya ada pembiaran terhadap oknum anggota DPRD dari Fraksi PKB untuk merusak nama baik partai dan merusak marwah partai yang disebut rahmatan lil alamin” tegas Nur.