PemerintahanPeristiwaPolhukam

Kuasa Hukum H. Maksud Dan LSM FPPK-PS Bangun Pagar Permanen SHM 2384 Areal Samsat Sumbawa

Sumbawa, FokusNTB – Kasus hak milik tanah dengan SHM 2384 memasuki babak baru. Dimana H.Maksud dan LSM FPPK-PS akhirnya merealisasikan omongannya untuk membangun tembok permanen di areal kantor Samsat kabupaten Sumbawa.

Minggu (12/12), Surahman MD,SH.MH, bersama tim H. Maksud dan Abdul Hatap S.Pd (Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK)) Pulau Sumbawa serta dibantu oleh tim lainnya sedang melakukan pemagaran keliling areal SHM 2384 dengan luas 820m².

Surahman MD, SH. MH, menyampaikan bahwa pemagaran permanen SHM 2384 di areal Samsat Sumbawa merupakan hak dari kliennya H. Maksud, dan saat ini bersama timnya sedang dilakukan pemagaran permanen untuk menguasai areal tersebut.

Sambung Man, sapaan akrabnya, meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Polres sumbawa agar segera menindaklanjuti penyidikan sebagaimana laporan pidana yang telah dilaporkannya, karena minggu berikutnya kemungkinan akan dilakukan pemagaran tembok keliling, mendirikan bangunan rumah makan atau lesehan dan membuat sebanyak 5 baruga, dan menanam beberapa pohon diareal SHM 2384, bersama tim FPPK-PS dan keluarga H. Maksud. Menurut Man, inj dilakukan oleh kliennya berdasarkan penguasaan fisik dan atas hak sah menurut hukum yang apabila belum ada hasil dari laporan pidana dan etikat baik Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa.

“Hal tersebut merupakan bagian dari tindakan sah secara hukum yang dilakukan untuk menguasai tanah hak milik H. Maksud, karena saya selaku kuasa hukum H. Maksud bersama timnya sudah berupaya mencari solusi atau jalan keluar secara bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang saling merugikan” kata Man.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Man, bahkan pihaknya telah melakukan mediasi dan komunikasi dengan memperlihatkan sertifikat SHM 2384 hak milik atas nama H. Maksud di areal bagunan kantor Samsat. Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum LSM FPPK-PS, Abdul Hatap.S.Pd, selaku lembaga investigasi terhadap kasus ini. Dan Hatap menegaskan bilamana Pemda atau Pemprov belum juga ada tindakan tegas dalam hal ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya paksa dalam penguasaan tersebut.

“Karena tidak ada kewenangan pemerintah untuk menghalangi kami selaku tim hak milik H. maksud dalam penguasaan tersebut tanah SHM 2384” tegasnya.(chan)

Fokus NTB

FokusNTB - Kabar Warga Nusa Tenggara Barat | email : fokusNTB@gmail.com

Related Articles

Back to top button